Wabup Yudha Buka Rapat Pembahasan Naskah Akademik dan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah
Sumsel Oku timur || mediahumaspolri.com
Pemerintah Kabupaten OKU Timur melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) melaksanakan rapat Pembahasan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah, berlangsung di Ruang Rapat Bina Praja II Setda OKU Timur, Selasa 8 November 2022.
Rapat tersebut dibuka langsung oleh Wakil Bupati OKU Timur HM. Adi Nugraha Purna Yudha, S.H didampingi oleh Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Meriza Novilia, S.E. serta dihadiri juga para kepala OPD terkait.
Dalam sambutan dan arahannya, Wakil Bupati OKU Timur HM. Adi Nugraha Purna Yudha, S.H mengatakan, “Hari ini merupakan awal pembahasan kita tentang Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, kita mempunyai waktu hingga akhir tahun, dimana pada tahun anggaran 2023 produk Raperda ini sudah harus keluar. Proses Raperda menjadi Perda bukanlah hal yang mudah, setelah matang di OPD-OPD kemudian harus diserahkan ke Legislatif untuk dibahas oleh para Dewan”, jelasnya.
Wabup Yudha menambahkan, “Dalam penyusunan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah ini diharapkan peran yang signifikan dari OPD-OPD terkait, karena dalam setiap OPD ada pajak dan retribusi yang diterima, sehingga dalam menentukan angka nominal pajak dan retribusi lebih memudahkan BPPRD. Diharapkan juga inovasi inovasi dari OPD, silahkan saja asalkan tetap pada aturan yang ada”, ujarnya.
Acara dilanjutkan dengan rapat pembahasan yang menghadirkan narasumber Ahli Hukum dari Tim Riset dan Pengembangan Palembang diantaranya DR. Syaifuddin, S.H. M.Hum, Kurnia Saleh, S.H. M.H, dan M. Rezza Hidayatullah, S.H.
Ril ( Apri irama )