Wabup Yudha Hadiri Supervisi dan Kontrol Kualitas dalam Penegasan Batas Desa
Sumsel Oku timur || mediahumaspolri.com
Bertempat di Ruang Rapat Bina Praja 1 Setda OKU Timur, dilaksanakan kegiatan supervisi dan kontrol kualitas yang menghadirkan ahli dari Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai narasumber dan mentor dalam penegasan batas desa di Kabupaten OKU Timur, Rabu 16 November 2022.
Acara yang diselenggarakan oleh Dinas PMD OKU Timur itu dihadiri oleh Wakil Bupati OKU Timur HM Adi Nugraha Purna Yudha, S.H dan Sekretaris Dinas PMD Provinsi Sumsel Heri, serta Ahli dari BIG Hengki Nugroho.
Dalam sambutannya, Hengki Nugroho mengatakan, “Penegasan Batas Desa ini menjadi prioritas nasional karena sesuai dengan amanat Perpres Nomor 23 Tahun 2021 tentang Kebijakan Satu Peta, bahwa salah satu tema informasi geospasial tematik dalam kebijakan satu peta harus ada peta administrasi desa dan kelurahan di seluruh Indonesia yang diatur dalam Permendagri 45 Tahun 2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan batas desa”, jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Provinsi Sumsel melalui Sekretarisnya Heri, mengatakan, “Kami mengucapkan terimakasih kepada Wakil Bupati yang menyempatkan hadir di tengah-tengah kita, artinya pemerintah hadir dan mendukung kegiatan yang akan kita laksanakan ini. Kami telah menyerahkan peta indikatif ke 17 Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan sebagai bahan acuan pemerintah Desa dalam bekerja. Bersama dengan Badan Informasi Geospasial nanti kita akan membahas penegasan batas desa sehingga mempunyai dasar hukum”.
Dalam sambutan dan arahannya, Wakil Bupati OKU Timur HM Adi Nugraha Purna Yudha, S.H mengatakan, “Penegasan Batas Desa ini sangat penting, selain untuk kepastian hukum batas desa, juga dapat menentukan batas dapil, karena seperti kita ketahui bersama tahun 2023 & 2024 merupakan tahun politik, artinya permasalahan batas ini harus segera diselesaikan. Di sini ada Badan Informasi Geospasial yang akan membantu saudara-saudara semua agar dapat lebih mudah dalam menentukan dan menegaskan batas desa”.
Mas Yudha melanjutkan, “Dalam menjalankan kegiatan penegasan batas desa ini, kita sudah punya dasar yaitu Perpres Nomor 23 Tahun 2021 dan juga Permendagri Nomor 45 Tahun 2016. Namun saya tegaskan, ini tugas kita bersama, Kepala Dinas punya peran, Camat punya peran, kades juga punya peran, semua punya tanggungjawab”, ujarnya.
Ril ( Apri irama )