waduh Diduga Hasil Pembangunan Kepala Desa Sukarna kec. tiga dihaji kab. oku selatan Tidak Memuaskan Masyarakat

waduh…Diduga Hasil Pembangunan Kepala Desa Sukarna .kecamatan tiga dihaji.kebupaten oku selatan Tidak Memuaskan Masyarakat ”

 

Bacaan Lainnya

Media Humas Polri || Sumsel

17 mei 2022.
atas hasil infografis dan anggaran belanja desa kepala desa sukarna melaksanakan pembangunan dalam ruang lingkup desa. dan mengangarkan sarana perasarana desa.

“Dan atas hasil laporan beberapa masyarakat awak media mengecek ke lokasi dan melakukan investigasi ke lapangan. ternyata memang benar pembangunan kepala desa banyak yang tidak jelas.

Pembangunan rabat beton dengan panjang 500 m. lebar badan jalan 1 m. dan ketinggian 0.12 cm. dengan pagu anggaran Rp. 366.793.100

Sangat di sayangkan pembangunan kepala desa sukarna .kecamatan tiga dihaji .kabupaten oku selatan .ini telah menelan dana APBN yang lumayan besar. tapi setelah team gabungan media melakukan Investigasi tidak menemukan bangunan tersebut. diduga pembangunan rabat beton ini fiktif.

Dan kepala desa sukarna mengangarkan beberapa iteam kegiatan dan pengadaan yaitu .
( 1 ) kursi paud 30 unit Rp. 30.000.000.
( 2 ) meja paud 15 unit Rp. 15.000.000.
(3) lemari arasip 2 unit Rp. 12.000.000.
(4 ) seragam perangkat 30 pics Rp. 25.350.000.
(5) honor guru paud Rp. 7.200.000.
(6) leptop/perinter Rp. 9.500.000.
(7) speker aktif Rp. 2500.000.
(8) korsi derektur Rp. 3 unit Rp. 5.100.000.
(9) meja 6 unit Rp. 9.000.000.
(10) lampu jalan 10 unit Rp. 170.000.000.

menurut keterangan beberapa masyarakat yang di wawancarai team gabungan media menjelaskan . kami tidak tau pak pembangunan kepala desa di mana dan apa yang di bangun. diduga kepala desa, desa sukarna tidak ada keterbukaan terhadap masyarakat dalam merealisasikan dana desa kami

kalau di lihat dari hasil investigasi awak media di desa sukarna rata rata semua pembangunan yang ada di desa ini kususnya pambangunan yang menggunakan dana desa. banyak dana yang di selewengkan.

Diduga kepala desa telah melangga rujukan UU NO 31 tahun 1999. jo UU NO 20 tahun 2001.

Team gabungan media mewakili masyarakat minta kepada dinas yang terkait untuk turun ke lapangan untuk mengecek hasil kinerja kepala desa sukarna tahun anggaran 2021.
dan team gabungan media akan mengajukan temuan ini ke aparat penegak hukum (APH).

rilis.. team gabungan media

Pos terkait