*Waka Polres Asahan Paparkan 4 Kasus Tindak Pidana Narkotika dan Pemusnahan Seluruh Barang Bukti*
Asahan || mediahumaspolri.com
Bertempat di Halaman Depan Mako Polres Asahan Jln. Jendral Ahmad Yani Kisaran, Waka Polres Asahan Kompol Sri Juliani Siregar SH memaparkan kasus pengungkapan tindak pidana narkotika, Selasa (16/8/2022).
Dalam keterangannya, Wakapolres Asahan menyebutkan ada 4 kasus yang dilakukan penindakan oleh Satres Narkoba Polres Asahan.
Kasus yang pertama pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022, di
Jalinsum Desa Hessa Air Genting Kec. Air Batu Kab. Asahan dengan inisial yang di tangkap, RM (36) RR (22) MP (18), AU (30), AS (30) dan ZM (49) bersama barang bukti yang diamankan 3 plastik bening berisi butiran kristal Narkoba di duga sabu, 5 unit Handphone, 2 unit sepedamotor, dan uang sebesar tunai Rp 13.000.000.
Kasus kedua pada hari Rabu 10 Agustus 2022 di Jalan Lintas Sumatera Utara, Desa Hessa Air Genting Kec. Air Batu Kab. Asahan dengan inisial yang diamankan SI alias Gunting Saga (43) bersama barang bukti 1 Buah Plastik Warna Merah yang berisikan 1 Buah Plastik warna hijau, 1 buah plastik bening, 1 buah Plastik klip yang berisikan 2 buah plastik klip yang berisikan Narkotika Jenis Extasi Warna Kuning Merk Minion sebanyak 194 Butir, 1 Unit Hp. Merk Nokia Warna Biru, 1 Unit Sp. Motor Honda Vario Warna Hitam Dengan Nomor Polisi BK 4218 JAG.
Kasus yang ketiga pada hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022 di Jalan Lintas Negeri Lama – Tanjung Sarang Elang, Desa Tanjung Haloban, Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhan Batu dengan inisial tersangka ZP (52), MR (52) bersama barang bukti satu karung berisi 3.950 di duga pil estacy, satu plastik merah muda berisi 4.887 di duga pil estacy dan 2 Handphone.
Kasus yang keempat, pada tanggal 05 Juli 2022 sekira pukul 13.00 WIB di Arwana Lk. II Kel. Sidomukti Kec. Kisaran Barat Kab. Asahan dengan inisial tersangka AMN (26) dan S (48) bersama barang bukti 1 plastik asoy warna hitam yang didalamnya berisikan, 28 am/ bungkus kecil kertas warna coklat berisikan diduga daun ganja kering, 4 bungkus gulungan kertas warna coklat yang didalamnya berisikan diduga daun ganja kering, 1 bungkus kertas warna coklat diduga berisikan biji ganja
kering,
Kemudian 1 buah tas warna hitam merek polo yang didalamnya berisi 1 plastik asoy warna putih yang didalamnya berisikan diduga
narkotika daun ganja kering dengan berat brutto 981.92 gram dan berat
netto 891,98 gram, 1 buah timbangan warna hijau merek nomuri, 1 bungkus kertas tiktak, uang tunai sebesar Rp.150.000.- 1 unit handphone merek nokia warna hitam.
Waka Polres Asahan Kompol Sri Juliani Siregar SH berpesan kepada warga agar menjauhi Narkoba.
“Jangan sekali-kali mendekati dan kalau ada di lingkungan rumah mengetahui adanya penyalahgunaan Narkoba, silahkan laporkan ke polisi,”terangnya.
Selanjutnya acara di akhiri dengan pemusnahan barang bukti Narkotika dengan cara di bakar.
(Feri-Asahan-red)