Media Humas Polri // MALUKU
Warga Ohoi Elat dan Hoar Ngutru (Ohoi Wakol, Ngurdu, Soinrat, Wermaf, Bombay, Elralang, Watsin, Sirbante, dan Ngat), Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), sepakat untuk berdamai.
Perdamaian itu terikrar dalam kegiatan rekonsiliasi penyelesian konflik sosial antara masyarakat Ohoi Elat dan Hoar Ngutru yang digelar di Lapangan Ngurmas Yamlim, Kei Besar, Malra, Rabu (3/5/2023).
Rekonsiliasi perdamaian disaksikan oleh Wakapolda Maluku Brigjen Pol Stephen M. Napiun. Turut hadir Gubernur Maluku Irjen Pol (Purn) Murad Ismail, Pangdam XVI/Patimura Mayjen TNI Ruruh Aris Setyawibawa, Danrem 151/Binaya Brigjen TNI Aminton Manurung, Kabinda Maluku Brigjen TNI Anton Irianto Popang, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Rum Ohoirat, dan stakeholder lainnya, beserta tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat.
Dalam rekonsiliasi tersebut, kedua belah pihak membacakan surat pernyataan sikap perdamaian antara masyarakat Ohoi Elat dan Hoar Ngutru.
Berikut isi surat pernyataan sikap yang dibacakan dalam kegiatan rekonsiliasi perdamaian tersebut: Pada hari ini Rabu, 3 Mei 2023 bertempat di lapangan Ngurmas Yamlin Elat, Kecamatan Kei Besar Kabupaten Malra, kami masyarakat Ohoi Elat dan masyarakat Hoar Ngutru yang terdiri dari Ohoi Wakol, Ohoi Ngurdu, Ohoi Soinrat, Ohoi Wermaf, Ohoi Bombay, Ohoi Elralang, Ohoi Watsin, Ohoi Sirbante, dan Ohoi Ngat, sebagai orang basudara menyatakan sikap perdamaian di hadapan Gubernur Maluku, Kapolda Maluku, Pangdam XVI/Pattimura, Kabinda Maluku, Bupati Maluku Tenggara, Forkopimda Kabupaten Maluku Tenggara, Forkopimcam sewilayah Kei Besar, para Rat Lorsiu, para Kepala Ohoi se Wilayah Kei Besar, tokoh adat dan tokoh agama sebagai berikut:
1. Kedua belah pihak telah bersepakat bahwa mulai hari ini menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap manusia, barang, harta benda, provokasi, berita hoax, dan menjalin kembali hubungan Ain Ni Ain sebagai orang basudara di Nuhu Efav Ni Kilkilun Kabupaten Maluku Tenggara, dan menyerahkan sepenuhnya persoalan kriminal terhadap para korban dari kedua belah pihak kepada pihak berwajib untuk penegakan hukum.
2. Mulai hari ini akses lalu lintas laut dan darat masuk ke luar Ohoi Elat dan seluruh wilayah Hoar Ngutru normal kembali seperti sediakala dan apabila ada yang sengaja mencegah, memalang Jalan, termasuk masuk keluar Pelabuhan untuk naik kapal atau tindakan lain yang mengganggu Kamtibmas di Ohoi Elat dan Ohoi-ohoi yang berada di kawasan Hoar Ngutru, maka akan menjadi tanggung jawab sendiri (persoalan pribadi) dan akan berurusan dengan pihak berwajib (dalam hal ini TNI dan Polri).
Demikian pernyataan sikap perdamaian ini kami buat secara sadar tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun. Dan apabila dikemudian hari salah satu pihak mengingkari isi pernyataan sikap perdamaian ini maka yang bersangkutan akan mempertanggungjawabkannya secara hukum. Surat pernyataan ini dibuat dalam rangka 6 asli dan bermaterai yang cukup.
Setelah pembacaan deklarasi perdamaian, kegiatan selanjutnya yaitu pelaksanaan prosesi adat dan diakhiri dengan salam-salaman dari kedua komunitas.
Terkait dengan perdamaian tersebut, Wakapolda Maluku Stephen M. Napiun memberikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh elemen masyarakat maupun stakeholder terkait di kabupaten Malra.
“Kami menghimbau masyarakat agar dapat hidup rukun saling berdampingan sesama orang basudara. Mari kita jaga perdamaian dan toleransi antara umat beragama,” pintanya.
Wakapolda juga menekankan selanjutnya pihaknya tidak akan segan untuk menindak tegas setiap warga yang melanggar isi kesepakatan damai tersebut.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. Apabila terjadi persoalan, jangan main hakim sendiri, dan segera melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat,” pungkasnya. (Steven)