Kupang // Media Humas Polri.Com
Wakapolda NTT, Brigjen Pol Drs. Heri Sulistianto hadiri rapat koordinasi (Rakor) terkait penegakan hukum (Gakkum) permasalahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non-Prosedural dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang digelar di Sotis Hotel Kupang, Jln. Timor Raya Kota Kupang, Rabu (8/6/2023).
Rakor yang dipimpin langsung oleh Asdep Kordinasi Internasional Komenko Polhukam Mayjen TNI Arudji Anwar itu iikuti oleh Direskrimum Polda NTT, Kapolresta Kota Kupang, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kemenko PMK, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Pjs. Kapenrem 161/Wira Sakti dan Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota.
Kegiatan Rapat Koordinasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural ini merupakan bentuk nyata dari komitmen bersama dalam upaya memperbaiki sistem pelayanan dan perlindungan PMI.
Tingginya minat masyarakat untuk bekerja ke luar negeri menjadi tugas bersama memberikan informasi mengenai tata cara menjadi pekerja migran yang sesuai dengan perundang-undangan dan terhindar resiko perdagangan orang. Hal itu membutuhkan sinergitas diantara stakeholder.
Tindakan pencegahan TPPO diantaranya, memperbanyak sosialisasi kepada masyarakat tentang TPPO dan perlunya komitmen dan keaktifan dari semua stakeholder yang tergabung dalam gugus tugas penanganan dan pencegahan TPPO berdasarkan SK Gubernur nomor : 89/kep / HK/2020 serta adanya pendampingan korban dari saat proses penyidikan hingga proses sidangan yang membutuhkan kehadiran saksi. (Ahmad)