Wakil Gubernur Kalbar Terima Audiensi Ikatan Arsitek Indonesia Perwakilan Kalbar Kalbar
Media Humas Polri Pontianak Kalbar,- Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H., menerima audiensi Ikatan Arsitek Indonesia Perwakilan Kalimantan Barat, di Ruang Kerja Wakil Gubernur Kalimantan Barat. Senin (27/12/2021).
Usai beraudiensi dengan Wagub Kalbar, Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Perwakilan Kalimantan Barat, Estar Putra Akbar, menjelaskan mengenai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Arsitek dan PP Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 6 Tahun 2017 mengenai persyaratan seseorang bisa menjalankan praktik sebagai arsitek jika sudah memenuhi 13 kompetensi, salah satunya adalah
memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek.
Di masa transisi saat ini, IAI Kalbar sudah menerbitkan 9 Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA), yaitu 1 STRA Utama dan 8 STRA Madya, dimana tahapan selanjutnya yaitu lisensi menjadi bukti tertulis yang nantinya sebagai penanggung jawab praktik arsitek dalam melaksanakan perizinan.
“Audiensi ini bertujuan membahas lisensi yang nantinya dikeluarkan oleh pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Ini merupakan hasil rekomendasi IAI Provinsi Kalimantan Barat. Oleh sebab itu, jika tidak mendapatkan rekomendasi dari IAI, maka lisensi praktik arsitek tidak bisa diterbitkan.
Saat ini masih dalam tahap transisi, kami ingin mengejar percepatan agar lisensi di Kalimantan Barat bisa segera terbit.
Contoh daerah yang sudah menjalankan penerbitan lisensi, yaitu DKI Jakarta dan Jawa Barat, yang akan menjadi salah satu wilayah rujukan.
Untuk itu, kami akan melakukan audiensi dengan Gubernur Kalbar atau membuat nota kesepahaman antara IAI Kalbar dengan Pemprov Kalbar.
Selain itu, kami juga akan mengadakan sosialisasi ke pemerintah kabupaten/kota terkait pentingnya lisensi arsitek,” jelas Estar Putra Akbar.
Ketua IAI Kalbar juga menjelaskan Wagub Kalbar menyambut baik hal tersebut dan akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi ke dinas terkait.(HSN/YAN)