Wakil Ketua DPC PWRI Purwakarta Serukan Peningkatan Kesadaran Dan Implementasi Hak Penyandang Disabilitas Di Hari Disabilitas Internasional

Media Humas Polri || Purwakarta

Dalam rangka memperingati Hari Disabilitas Internasional, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Purwakarta, Anggraena, menyampaikan pesan yang sarat makna tentang pentingnya pengakuan, penghormatan, dan perlindungan hak-hak penyandang disabilitas. Momen ini dimanfaatkan sebagai pengingat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap perjuangan yang masih dihadapi para penyandang disabilitas, serta menegaskan komitmen semua pihak dalam menciptakan lingkungan yang lebih inklusif dan adil.

Bacaan Lainnya

“Selamat Hari Disabilitas Internasional. Peringatan ini bukan sekadar seremonial, melainkan wujud nyata dari komitmen kita bersama untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas. Mereka adalah bagian integral dari masyarakat kita, dengan hak dan potensi yang sama untuk berkontribusi dalam membangun bangsa,” ujar Anggraena dalam pernyataannya.

Ia menegaskan bahwa hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia telah dijamin secara hukum, terutama melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dalam regulasi ini, khususnya Pasal 53, disebutkan bahwa:

1. Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diwajibkan mempekerjakan penyandang disabilitas sebanyak paling sedikit 2% dari total pegawai atau pekerja.

2. Sementara itu, perusahaan swasta diwajibkan mempekerjakan penyandang disabilitas sebanyak paling sedikit 1% dari total pegawai atau pekerja.

Namun, Anggraena juga menyadari bahwa implementasi aturan ini di lapangan masih menjadi tantangan besar. Ia menyoroti pentingnya pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan hak-hak tersebut benar-benar terlaksana. Dalam hal ini, Pasal 144 dan Pasal 145 dari undang-undang yang sama memberikan sanksi tegas bagi pelaku diskriminasi terhadap penyandang disabilitas, baik berupa pidana penjara hingga dua tahun maupun denda sebesar Rp200 juta.

“Meski aturan telah ada, tantangan kita adalah memastikan implementasinya. Jangan sampai kebijakan ini hanya berhenti di atas kertas tanpa memberikan dampak nyata bagi saudara-saudara kita penyandang disabilitas. Pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat harus bergandengan tangan untuk menghapus diskriminasi dan memberikan peluang yang setara,” tegasnya.

“Semua pihak harus terlibat aktif. Penyandang disabilitas tidak membutuhkan belas kasihan, tetapi kesempatan yang adil untuk berkembang. Dengan memberikan mereka ruang untuk berpartisipasi aktif, kita juga membangun masyarakat yang lebih kuat dan inklusif,” tambahnya.

Hari Disabilitas Internasional yang diperingati setiap 3 Desember menjadi momen penting bagi seluruh dunia untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengakuan hak, kesejahteraan, dan partisipasi penyandang disabilitas dalam berbagai aspek kehidupan. Tahun ini, peringatan tersebut mengangkat tema global tentang membangun dunia yang lebih inklusif, di mana tidak ada satu pun individu yang tertinggal.

Anggraena menutup pernyataannya dengan sebuah pesan harapan. Ia berharap masyarakat dapat menjadi pelopor dalam menciptakan lingkungan yang benar-benar ramah disabilitas. “Mari kita jadikan Purwakarta sebagai teladan dalam memperjuangkan kesetaraan dan keadilan. Bersama-sama, kita bisa membangun masyarakat yang inklusif, di mana semua orang, tanpa terkecuali, memiliki kesempatan yang sama untuk meraih masa depan yang lebih baik,” ungkapnya.

Momentum Hari Disabilitas Internasional ini menjadi refleksi bersama bahwa perjuangan untuk kesetaraan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, termasuk penyandang disabilitas, adalah tanggung jawab kita semua. (RDY)

Pos terkait