Walaupun Tanpa STTP, Aksi 11 Juli Tutup Semua THM Di Siantar Tetap Akan Dilaksanakan
Pematangsiantar || mediahumaspolri.com
Aksi massa besar-besaran Gerakan Masyarakat Anti Prostitusi Narkoba Dan Judi (GEMAPRONADI) Tutup Semua Tempat Hiburan Malam dan Tempat Pijit/Massage Rencana nya tetap akan dilaksanakan walaupun pihak Polresta enggan mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Aksi.
Hal ini disampaikan Koordinator Aksi Bagus Supranda, S.Kom kepada wartawan siang tadi saat keluar dari Polresta Pematangsiantar. Rabu (6/7/22).
Bagus yang didampingi Penanggung jawab aksi Ahmad Fauzi, SM berpendapat apa yang dilakukan hari ini sudah sesuai prosedur dan aturan.
Untuk diketahui pihak Polresta Pematangsiantar dalam hal ini enggan memberikan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dengan alasan sejak dimasa pandemi pihaknya tidak pernah lagi mengeluarkan STTP jika ada kegiatan aksi demo.
“Sudah sesuai prosedur bang, walaupun tidak mendapatkan STTP kami tetap akan aksi. Karena seyogyanya ini adalah surat pemberitahuan bukan minta surat izin ” ungkap Bagus.
Senada dengan Bagus, Perwakilan dari Markas Cabang Laskar Merah Putih Perjuangan Awaluddin Lumbantobing juga berpendapat Aksi ini tetap harus di laksanakan dan tidak ada pengaruh nya bagi kegiatan ini.
“Saat ini kami hanya fokus pada masalah rencana aksi dan kesiapan para anggota dan koordinator lapangan agar tetap berkoordinasi satu sama lainnya jika ada kendala yang dihadapi” ujar awaluddin.
“Kami telah mendapatkan restu dari Tokoh Masyarakat, berbagai organisasi serta Tokoh Agama, jadi kami optimis kegiatan aksi ini akan berjalan sukses” tukasnya.
“Kami hanya berharap nanti saat kegiatan aksi berlangsung semua kawan-kawan bisa saling menjaga agar tidak terjadi kerusuhan, karena yang terkena dampaknya adalah nama organisasi dan para penanggungjawab aksi” tutup awal.(awaluddin)