WALI KOTA BATAM AKAN MENINJAU PEMBEBASAN PENERAPAN TES ANTIGEN DIPELABUHAN

WALI KOTA BATAM AKAN MENINJAU PEMBEBASAN PENERAPAN TES ANTIGEN DIPELABUHAN

Mediahumaspolri.com BATAM KEPRI – Setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di wilayah Kepri sudah dibebaskan dari tes Antigen.

Bacaan Lainnya

Walikota Batam, HM Rudi menegaskan agar pengelola pelabuhan di Batam mengikuti aturan Gubernur Kepri terkait penghapusan syarat tes Antigen bagi para penumpang.

Mengacu pada Surat Edaran Gubernur Nomor 611/SET-STC19/X/2021 Tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Internasional dengan moda transportasi umum dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Kepri.

Namun faktanya di lapangan tes antigen masih diberlakukan di sejumlah Pelabuhan di Kota Batam, Hal ini mendapat sorotan dari Walikota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Muhammad Rudi.
“Kita harus ikuti aturan Gubernur,” ujar Rudi, Selasa (5/10/2021).

Diakuinya perjalanan antar pulau merupakan kewenangan Gubernur Provinsi Kepri, apabila dalam perjalanan dalam kota kewenangan Wali Kota, “Saya akan cek ke Pelabuhan. Semoga tak dilaksanakan lagi tes antigen itu,” ujar Rudi.

Adapun ketentuan yang harus di siapkan oleh para penumpang yaitu :

1) Melengkapi diri dengan kartu/sertifikat vaksin COVID-19.

2) Bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis 2 (penuh) tidak perlu melampirkan surat keterangan hasil negatif RT- PCR/Rapid Test Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan.

3) Bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis pertama wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal
3×24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

4) Wajib melaksanakan pengecekan suhu tubuh sebelum melaksanakan perjalanan, serta bagi calon PPDN yang memiliki suhu tubuh di atas 38 derajat Celicius dan/atau memiliki gejala suspek COVID- 19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan.

5) Tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan pelabuhan, guna menjaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan.

6) Mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi dalam rangka pengisian riwayat perjalanan dan validasi kartu/sertifikat vaksin COVID-19 sebagai syarat melakukan perjalanan.

( Bayu S.P )

Pos terkait