Wali kota Mojokerto Ika Puspitasari dan Wawali Achmad Rizal Zakaria menghadiri sidang paripurna DPRD Kota Mojokerto
dengan agenda Pembacaan Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2021 pada selasa (10-08-2021) di Ruang Rapat DPRD Kota Mojokerto.
Sebagaimana tercantum dalam nota kesepakatan antara Pemerintah Kota Mojokerto dengan DPRD Kota Mojokerto, nomor 903/289/417.101.3/2021 dan nomor 2 tahun 2021 tentang Perubahan Kebijakan Umum APBD TA 2021 serta nota kesepakatan antara Pemerintah Kota Mojokerto dengan DPRD Kota Mojokerto nomor 903/290/417.101.3/2021 dan nomor 3 tahun 2021 tentang Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara TA 2021, maka penyusunan rancangan P- APBD TA 2021 disusun meliputi bidang pendapatan, bidang belanja, bidang pembiayaan.
Adapun pengalokasian belanja penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah sesuai pasal 12 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, alokasi anggaran diperuntukkan sebagai berikut:
.
a.Urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang meliputi bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, sosial.
.
b.Urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar urusan pemerintahan meliputi bidang tenaga kerja, bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, bidang pangan, bidang pertanahan, bidang lingkungan hidup, bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, bidang perhubungan, bidang komunikasi dan informatika, bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, kebijakan belanja urusan koperasi dan usaha kecil menengah, bidang penanaman modal, bidang kepemudaan dan olahraga, bidang statistik, bidang persandian, bidang kebudayaan, bidang perpustakaan, bidang kearsipan