Wali Murid Keluhkan Adanya Pungutan Di SDN 1 Banjar Agung

Media Humas Polri // Seputih Mataram

 

Bacaan Lainnya

Aturan yang melarang adanya Pungutan di Sekolah bagaikan pepesan kosong belaka

Hal tersebut terjadi di SDN 1 Banjar Agung Kecamatan Seputih Mataram Kabupaten Lampung Tengah .

Sri, Selaku Kepala sekolah diduga menyalahgunakan jabatan dan wewenang, menurut wali murid sejak SDN 1 Banjar Agung di pimpin oleh Sri, udah dua kali melakukan pungutan yang pertama sejumlah Rp 35.000( tigapuluh lima ribu rupiah ) untuk biaya pengecatan gedung dan pagar sekolah, mengapa mesti menarik dari wali murid ( lalu dana BOS untuk sarana dan prasarana di kemanakan ).

Ini yang kedua kali ada penarikan / pungutan sejumlah Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah per Wali murid ) dan aneh nya prihal tersebut tanpa adanya musyawarah lebih dulu atau persetujuan dari wali, murid, langsung di umumkan oleh Sri pada waktu acara perpisahan siswa / i kelas VI.

Lebih lebih saat semester Ganjil kemarin Sri mengatakan, kepada murid di masing masing kelas yang tidak membayar Rp 100.000 buku Raport tidak akan dibagikan, bahkan sampai berani memotong dana tabungan murid Yang di pegang langsung oleh Sri.

Lebih lanjut saat di tanya, apa keinginan dari wali murid, wali murid ingin kepala sekolah di ganti.

Muji ( Komite) saat di hubungi awak media ini, membenarkan terkait prihal tersebut diatas merasa ada yang aneh muji menanyakan kepada dewan guru mau digunakan untuk apa dana pungutan tersebut, dewan guru bilang tidak tau.

Dengan prihal tersebut awak media medatangi sekolah tersebut diatas untuk konfirmasi namun Sri, tidak ada di kantor dan tim media di temui oleh dewan guru yang ada.

Saat di konfirmasi dewan guru membenarkan terkait prihal diatas,  bahkan saat dewan guru menayakan kepada kepala sekolah Sri mengatakan, diem aja beginilah kinerja saya.

Saat Sri di Hubungi tim media ini, dia berdalih sudah musyawarah ( waktu tanggal 5 Januari 2024 ) kan aneh penarikan berjalan sudah 6 Bulan baru musayarah. ( Tim/khairul )

Pos terkait