DUMAI // Media Humas Polri
Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (Fap Tekal) Dumai mengirimkan surat Permohonan Sanksi Administratif PT. Dumai Paricipta Abadi (DPA) ke Disnaker Kota Dumai.
Surat Permohonan Pemberian Sanksi ini dilayangkan berdasarkan temuan dilapangan sebagai berikut :
1. Bahwa peraturan perusahaan PT. Dumai Paricipta Abadi tidak memiliki peraturan perusahaan tersendiri, yang tercantum dalam PERMENAKER NO.28 TAHUN 2014 PASAL 3 AYAT 6;
2. PT. Dumai Paricipta Abadi tidak melaporkan sturuktur skala upah dan tenaga kerja kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai;
3. PT. Dumai Paricipta Abadi telah melanggar ketentuan PERMENAKER No.39 Th 2016 Tentang Penempatan Tenaga kerja;
4. PT. Dumai Paricipta Abadi sengaja menahan hak Buruh/Pekerja atas nama Muhammad Faisal, dengan tidak dikeluarkannya persyaratan untuk claim BPJS KETENAGAKERJAAN;
5. PT. Dumai Paricipta Abadi tidak memenuhi PERMENAKER NO.50 Th 2012 Tentang Penerapan Sistem Management Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Menyikapi hal ini, Ismunandar Ketua Umum Fap Tekal Dumai mengatakan, Dengan belum adanya penegakan hukum di bidang Ketenagakerjaan oleh Disnaker Dumai kepada PT. DPA, maka kami mengirimkan surat permohonan pemeriksaan dan pemberian sanksi terhadap PT. DPA yang sampai detik ini belum sepenuhnya mematuhi undang-undang Ketenagakerjaan di Republik Indonesia ini.
“Kami menegaskan bahwa PT. DPA wajib ditertibkan secara administrasi karena sangat merugikan tenaga kerja lokal, jika tidak ditertibkan maka kami akan melakukan aksi terus menerus sampai penegakan hukum Ketenagakerjaan PT. DPA, agar optimalisasi penegakan hukum Ketenagakerjaan di Kota Dumai tercapai,” ucap Pria yang akrab disapa Ngah Nandar ini.
Ismunandar menambahkan, Sekali lagi kami tegaskan, jika surat kami tidak direspon dan tidak ada tindakan tegas dari Disnaker Dumai terhadap PT. DPA, maka kami akan melakukan aksi demo di 3 (Tiga) titik yaitu PT. DPA, Kantor Disnaker Dumai dan Rumah Dinas Walikota Dumai.
“Walikota Dumai jangan diam saja tentang permasalahan yang terjadi di bidang Ketenagakerjaan di Kota Dumai, karena didalam UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa Kepala Daerah setingkat Gubernur/Bupati dan Walikota sangat berperan penting dalam penegakan hukum Ketenagakerjaan di tingkat daerahnya masing-masing,” pungkas Ismunandar mengakhiri. (Taufik)