Walikota Medan Segel Mal Centre Point Buntut Tunggak Pajak Rp 250 Miliar

Media Humas Polri // Deli Serdang

Wali Kota Medan Bobby Nasution menyegel Mal Centre Point yang berdiri di Jalan Jawa Kota Medan, karena tak membayar pajak retribusi sejak bangunan itu berdiri pada 2011.

Bacaan Lainnya

“Beberapa tahun lalu kami sudah menyampaikan dan mengingatkan kepada Mal Centre Point karena ada tunggakan kewajiban mulai tahun 2011,” ungkap Walikota Bobby Nasution kepada awak media, Rabu (15/05/2024).

Menantu Presiden Joko Widodo itu, menyebut pengelola Mal Centre Point hingga saat ini belum juga membayar tunggakan pajak retribusi mencapai Rp250 miliar.

Sudah kami sampaikan berkali-kali dan kami sudah ketemu dengan pihak PT KAI (Pemilik Tanah) dan PT ACK (Centre Point) selaku pengelola sudah memberikan batas deadline sampai tanggal 15 Mei 2024.

“Masih ada kewajiban yang belum dibayarkan Rp250 miliar. Oleh karena itu kami ingin menyampaikan bangunan ini tidak punya izin apapun, jadi kami berhak menyegelnya,” ujarnya.

Bobby menyebut pihaknya sudah berkali-kali menyampaikan kepada pengelola Mal Centre Point untuk menyelesaikan tunggakan pajak retribusi tersebut.

“Namun hingga 15 Mei 2024, pembayaran tunggakan tak kunjung dilakukan.Belum ada kesepakatan yang bisa membuat Mal ini melakukan pembayaran kewajibannya yaitu pajak retribusinya, makanya kami tutup,” ungkapnya.( JW.Pasaribu )

Pos terkait