Media Humas Polri // Pinrang
Seorang wanita belia di Pinrang asal kota makassar mengalami penganiayaan yang berujung kematian, hanya karena persoalan sepele.
Hal tersebut terungkap dalam Konferensi Pers Polres Pinrang yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Andi Reza Pahlawan, S.Tr.K, S.I.K, didampingi Kasi Humas Polres Pinrang Iptu Darwis Manniaga, bertempat di Aula Wicaksana Laghawa Polres Pinrang, Senin (22/4/2024).
Dihadapan para awak media, Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan menjelaskan kronologi singkat kejadian, yang dialami anak perempuan Inisial FA (13) yang berprofesi sebagai pelayan Cafe remang remang, yang dilakukan oleh terduga pelaku Inisial MA dan FN, bertempat di salah satu BTN, Jl.Beruang Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan, yang merupakan rumah sewa terduga pelaku MA, pada hari Rabu 27 Maret 2024.
“Dari keterangan terduga pelaku serta saksi saksi, terduga pelaku Inisial MA kesal terhadap kelakuan korban yang sering berbohong, dan pada saat kejadian, korban dianggap berbohong oleh terduga pelaku sehingga pelaku menganiaya korban dengan memukul menggunakan tangan mengenai muka korban, serta menendang korban mengenai tubuh yang berdasarkan hasil visum, mengenai Ulu hati,” jelas Kasat Reskrim dalam Konferensi Pers.
Terduga Pelaku MA, yang merupakan bos Cafe tempat korban bekerja setelah menganiaya korban menyampaikan ke terduga pelaku FN dengan kata, “Lanjutkan.”
Terduga pelaku FN, membawa korban ke ruang dapur dan menganiaya korban menggunakan tangan dan kaki.
“Terduga pelaku FN mengaku kesal terhadap korban yang sering memakai baju terduga pelaku FN, dan itulah alasan terduga pelaku FN menganiaya korban karena kesal,” ungkap Iptu Reza.
Terduga pelaku yang sudah menjadi tersangka, di jerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, sementara tersangka FN yang masih dibawah umur akan diproses dengan peradilan anak di bawah umur, pungkas Iptu Reza.( Sukri )