Muba // Media Humas Polri
Warga Desa Bailangu Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) mengeluhkan, hasil Plasma PT. Inti Agro Makmur (IAM) yang di wadahi dalam Koperasi Mutiara, beberapa bulan belakangan ini hasilnya tidak lagi dibagikan kepada masyarakat Sebagai peserta plasma PT.IAM, dan tidak ada penjelasan baik dari pihak PT.IAM maupun dari pihak Koperasi Mutiara selaku badan hukum yang mewadahi masyarakat sebagai Peserta plasma.
Seperti halnya di sampaikan Farid warga dusun III Desa Bailangu mengatakan seharusnya di zaman yang serba modern sekarang ini seharusnya ada transparansi dan keterbukaan, baik pihak perusahaan maupun pihak Koperasi. Ada Apa? dan Kenapa? hasil Plasma PT.IAM tersebut tidak di bayarkan kepada pesertanya.
“Pada zaman yang serba modern sekarang sangat dibutuhkan transparan/keterbukaan mengenai hasil dari plasma PT.IAM yang di peruntukan warga Bailangu,” diungkapkan Farid pada Kamis (11/5/2023).
Menurutnya memang sejak awal pencairan hasil plasma dari PT.IAM hingga yang terakhir pada bulan Desember 2022 yang lalu belum kejelasan Secara terinci.
“Sejak awal pencairan hingga yang terakhir kami terima pada bulan Desember 2022, belum ada penjelasannya secara rinci mengenai:
1.Hubungan peserta Plasma dengan Koperasi Mutiara.
2.Prihal Tentang uang Rp.60 ribu untuk biaya pembuatan ATM ini juga belum ada kejelasannya,” ucap Farid.
Untuk itu selaku warga dan Masyarakat Bailangu berharap kepada Pemerintah baik Pemda maupun Pemerintah Desa Bailangu agar membentuk Tim Independen untuk melakukan investigasi agar permasalahan plasma PT. IAM menjadi jelas mengacu pada aturan yang berlaku.
“Dengan ini kami selaku warga desa Bailangu sebagai peserta plasma meminta kepada Pemda Muba dan Pemdes Bailangu untuk segera membentuk Tim Independen yang terdiri unsur masyarakat yang peduli pada kebenaran dan dari pihak terkait lainnya, untuk melakukan Audit, baik letak dan luas kebun plasma untuk masyarakat maupun tentang kerjasama antara Koperasi Mutiara dan PT.IAM, bentuk dan mekanisme Kerjasamanya apakah sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Farid.
“Untuk kami juga berharap kepada pihak pemerintah agar dapat membuat persoalan Plasma PT.IAM di Bailangu ini agar pengelolaannya secara transparan dan tidak mengabaikan aturan yang mengaturnya,” pungkas Farid. (Aln/tim)