WARGA BALUT PROTES PERNEBITKAN SERTIFIKAT PRIBADI DI KHAWASAN ASET DAERA KERUKUNAN TIONGHOA DUKUNG RAKYAT LAHAN DIKEMBALIKAN KE DAERAH
Mediahumaspolri || Balut
Sengketa lahan sekolah ex cina yang bertempat di kelurahan lampio’ jln Patimura, kecamatan Banggai menuai protes dari berbagai warga Balut.
Warga yang tak terima atas perilaku keturunan penjaga sekolah ex cina,diam-diam telah menerbitkan lahan tersebut menjadi hak milik pribadi”sementara lahan tersebut diketahui warga bersatatus sebagai bagian aset Pemda.
Polimik persoalan sengketa lahan ternyata disingapi oleh kerukunan Tionghoa Ko Deki”sebagai sekretaris persatuan kerukunan mendukung pengerakan warga balut yang mempersoalkan lahan sekolah ex cina,agar dikembalikan ke Pemerintah Daerah Balut.Kata”Deki.
Deki”pun menuturkan sejarah lahan sekolah ex cina dahulu,bapak yang mengklem lahan tersebut sebagai pemiliknya hanya sebagai penjaga sekolah yang didatangkan dari kota Makassar’untuk membantu menjaga keamanan sekolah jadi sangat keliru jika mereka menjadikan lahan tersebut adalah bagian peningalan orang tua mereka.
Sementara semua orang mengetahui lahan ex Cina masuk dalam status aset Pemda,berdasarkan keterangan batas batas tana bersebelahan dengan sekolah ex cina kata”Deki yang sesuai tertuang dalam penerbitan sertifikat warga bernama Denny Tannius dengan No.surat keputusan GKDH TK.I Sulteng.No DA.313/HM/TN/HGI-07/82 tgl 10 Mei 1982.
Sementara itu pihak ATR/BPN Balut saat dikonfirmasi melalui Kepalah Seksi penetapan Hak Prayuda SH,menyatakan Tana Ex cina atau sekolah Cina dahulu’sejauh ini saya bertugas di kabupaten Balut belum menerima masukan dari pihak Pemdah yang mengklaim lahan tersebut sebagai bagian aset pemda.Ungkap”Yuda saat ditemui diruang kerjanya.
Yuda”pun menjelaskan sesuai UUD pembentukan Banggai Laut kebanyakan aset cuma 2
1.penyerahan aset pemisahan dari Banggai kepulauan
2 .pengalihan tana dari struktur atau asal usul berkaitanya.
Jadi dalam persoalan ini pertanyaan saya ke warga balut yang mempersoalkan penerbitan sertifikat lahan tersebut kefasitasnya sebagai apa secara hukum, karena yang bisa mengugat lahan tersebut harus berstatus jelas atau sebagai pemilik Sah”Tegas,Yuda.
Selanjutnya kata”Yuda jika mereka berupaya mengugat lahan dan sebagainya,kami punya media namanya penanganan lahan sengketa kebetulan saya saat ini sebagai kepalah seksinya.Tutup,”Yuda.
(Santo)