Warga Berastepu Surati Bupati Karo Soal Dugaan Kecurangan Pilkades.
TANAH KARO | Media Humas Polri.com
Sebanyak 212 orang warga Desa Berastepu, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, melalui kuasa hukumnya Faudu Halawa, SH, menyurati Bupati Karo soal dugaan kecurangan Pilkades, Selasa, (27/12/2022).
Selain ditujukan ke Bupati, surat bernomor : 221/AD-FH/XII/2022 tersebut turut diserahkan kepada Panitia Pilkades Berastepu Tahun 2022, Ketua BPD Berastepu, Kepala Desa Berastepu, Camat Simpang Empat dan tembusan surat kepada Kapolres Tanah Karo.
Surat yang dibubuhi lampiran bukti berkas berita acara pilkades itu bermuatan permohonan penundaan hasil pemilihan kepala Desa Berastepu yang dilaksanakan pada hari Senin, Tanggal 19 Desember 2022 dengan dalih adanya beberapa poin ditemukan dugaan kecurangan yang bersifat fatal serta dinilai merongrong sendi sendi keadilan.
“Dari beberapa poin laporan kecurangan masyarakat, kita telah menemukan tambahan kecurangan dalam berkas yang kita terima dari panitia pilkades Berastepu. Dugaan penyimpangan penggelembungan sebanyak 37 surat suara telah kita bubuhkan dalam surat.
Menjadi pertanyaan besar, siapa kira kira yang mencoblos surat suara yang 37 itu. Nah, inilah yang memicu kita semakin serius untuk maju ke ranah hukum,” ujar Faudu Halawa SH didampingi Jumpa Purba, Selasa, (27/12/2022) di Kabanjahe.
Senada dengan Thamrin Surbakti dan rekan rekannya Humas PPM LVRI Karo, menurut mereka, indikasi penyimpangan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Dirinya berharap agar kasus ini digiring ke ranah hukum hingga terang benderang.
“Kita semua titisan pejuang terutama yang bernaung di PPM LVRI Karo harus sepakat untuk mendukung memperjelas berbagai indikasi kecurangan pilkades ini demi mencapai keadilan seutuhnya. Kita siap berperang dengan kecurangan demi mewujudkan bangsa dan negara yang steril dari strategi pembodohan, ” ujarnya. (Lamhot Situmorang).