Warga Binaan Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan Mampu Mengubah Limbah Menjadi Barang Bernilai Jual.
Media Humas Polri || Pekanbaru
Jadilah orang luar biasa, karena dunia saat ini sudah penuh dengan orang yang biasa-biasa saja”. Begitu motivasi yang sering disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu. Motivasi itu tidak ditujukan untuk pegawai di lingkup Kemenkumham saja namun juga untuk warga binaan di Riau.
Tak sia-sia, motivasi tersebut mampu membangkitkan semangat dan ide warga binaan Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan. Warga binaan ingin memberikan sesuatu yang berguna bagi masyarakat, sebagai penebus dosa karena telah melakukan perbuatan yang melukai hari masyarakat. Dimulai dari banyaknya barang-barang bekas yang tidak bisa lagi digunakan, WBP Lapas Teluk Kuantan mulai mengolah limbah kertas koran dan limbah bekas potongan jahitan pakaian untuk diolah menjadi barang yang bernilai ekonomis.
Melalui program pembinaan kegiatan kerja di lapas, WBP mulai menyalurkan kreativitasnya dengan memanfaatkan limbah kertas koran menjadi kotak tisu yang sangat indah. Pembuatan kotak tisu tidaklah mudah, WBP harus dilatih petugas yang terlebih dahulu mempelajarinya lewat konten di salah satu media sosial ini. Berbekal koran bekas, lem kayu dan sedikit sentuhan seni oleh WBP, jadilah kotak seni yang sangat indah itu. Banyak masyarakat tak percaya kalau kota tisu tersebut adalah karya narapidana.
Tak hanya sampai disitu, WBP Lembaga juga memanfaatkan kain perca atau kain bekas potongan jahitan kain untuk pembuatan keset kaki. Lagi-lagi, petugas lapas terlebih dahulu yang mempelajari caranya, baru dipraktekkan bersama-sama. Alas kaki dan kotak tisu ini dijual ke masyarakat dan diberi merek “ALKANA” atau Alas Kaki Karya Narapidana. Pemasaran produk WBP ini menyasar masyarakat sekitar lapas dimana produk karya napi ini dititipkan melalui toko dan kedai di sekitaran lapas. Juga melalui media sosial dan galeri hasil karya narapidana yang di ditempatkan di ruang kunjungan lapas atau dapat menghubungi petugas lapas yang menangani pemasaran di nomor kontak 085264410975.
“Fungsi lapas sebagai tempat pembinaan bukan saja berkewajiban menyadarkan narapidana untuk taat hukum atau tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum, namun narapidana di lapas juga diberikan pelatihan keterampilan. Diharapkan nantinya, ilmu dan skill yang diajarkan di lapas dapat menjadi sumber pendapatan baru bagi WBP dalam menjalani kehidupannya setelah bebas,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu dalam rilisnya, Rabu (22/6). Kakanwil menambahkan bahwa pembuatan kotak tisu dan alas kaki yang diproduksi WBP Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan menjadi salah satu produk hasil karya WBP, membuktikan bahwa WBP masih bisa berkarya walaupun ditempat yang terbatas. Masyarakat diharapkan mendukung proses pembinaan yang dijalani WBP. Bentuk dukungan masyarakat dapat ditunjukkan dengan diterimanya kembali kehadiran WBP di tengah-tengah masyarakat dan kami mohon agar mantan WBP jangan dijauhi, tapi harus dirangkul bersama-sama setelah bebas nanti. “Kegiatan ini berguna agar WBP punya keterampilan dan berguna juga untuk mengisi waktu agar tidak bosan dlaam menjalani hukuman di lapas. Masyarakat bisa ikut mendukung dengan membeli dan menggunakan produk-produk hasil karya WBP ini,” ajak Kakanwil sambil tersenyum.( Pardede )