Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kota bumi mendapatkan asimilasi
Lampung utara (14/01/2023) || media humas polri
Sebanyak 41 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi mendapatkan Asimilasi dirumah.
Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas II B Kotabumi “Mukhlisin Fardi” menjelaskan, “Pada hari ini kita menindaklanjuti Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19”, jelasnya.
Lanjutnya, “dari keseluruhan WBP yang ada di Rutan Kotabumi untuk gelombang pertama yang telah memenuhi syarat Asimilasi dirumah yakni sebanyak 41 (empat puluh satu) orang, “ungkapnya.
Sambungnya, “saya berharap kepada seluruh WBP yang hari ini mendapatkan Asimilasi dapat langsung berkumpul bersama keluarga dan kembali ke masyarakat serta tidak mengulangi kesalahan dalam hal ini melanggar,serta perbuatan yang dapat terjerat hukum pidana lainnya, sekali lagi selamat kepada 41 orang WBP Rutan Kotabumi, semoga kalian dapat lebih baik serta menjadi masyarakat yang taat pada hukum dan berguna bagi Bangsa yang kita cintai ini. ucapnya.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi “Rizcho Sakanadi” menyampaikan, ” Ini merupakan Hak WBP yang telah memenuhi persyaratan sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM tersebut”, jelasnya.
Lanjutnya, “dari persyaratan nya tidak ada yang berubah yaitu yang tidak mendapatkan Hak Asimilasi dirumah berupa Kasus Tipikor, Kesusilaan, Terorisme, Residivis, Narkotika hukuman diatas 5 Tahun.
Selain itu, kepada WBP yang menjalani Asimilasi tersebut diberikan penjelasan mengenai ketentuan selama menjalani Asimilasi. Kemudian WBP menandatangani surat pernyataan sanggup menjalani ketentuan selama Asimilasi di rumah dan selanjutnya langsung diserahkan ke pihak Bapas Kotabumi untuk dilaksanakan pembimbingan dan pengawasan. Sambungnya, “diharapkan para WBP yang telah menerima Asimilasi di rumah dapat berintegrasi dengan masyarakat dan tidak mengulangi perbuatan lagi karena hak ini dapat dicabut, “imbaunya.
Salah satu WBP inisial N menyampaikan, “Alhamdulillah… hari ini saya bisa menghirup udara bebas serta dapat berkumpul dengan anak istri dan keluarga dirumah, saya janji gak bakal saya masuk lagi bang, saya kapok…saya mau kerja yang bener aja. Saya dan kawan-kawan yang bebas asimilasi hari ini mengucapkan banyak terima kasih kepada Menteri Hukum dan HAM, Dirjen Pemasyarakatan, Ka.Kanwil Hukum dan HAM Lampung, Ka.Div.Pas Lampung dan Kepala Rutan Kotabumi yang telah memberikan hak kami serta membina kami selama di Rutan Kotabumi, “tutupnya.