Warga Blora Spesialis Pencurian Rumah Kosong Di Tangkap Polisi Di Grobogan

Media Humas Polri || Gerobogan

Petugas kepolisian Polsek Gabus Polres Grobogan kembali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan.

Bacaan Lainnya

Pelaku pencurian tersebut, yakni BH (50) warga Desa Tegal Gunung, Blora, yang sebelumnya melakukan aksi pencurian di Desa Bendoharjo Kecamatan Gabus Kabupaten Grobogan dan sempat dihakimi warga saat kepergok melakukan aksi pencurian serta melakukan aksi serupa di rumah milik BP (51) warga Desa Banjardowo Kecamatan Kradenan Kabupaten Grobogan.

Berkat kejelian petugas kepolisian saat melakukan pemeriksaan, pelaku ternyata spesialis pencurian rumah kosong yang juga melakukan aksi pencurian di rumah Sm (64) seorang pria warga Desa Karangrejo Kecamatan Gabus Kabupaten Grobogan.

Kapolsek Gabus Polres Grobogan AKP Wibowo menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 31 Januari 2023. Ketika itu, korban pergi ke sawah mencari rumput untuk pakan ternak.

‘’Saat korban pulang ke rumah, korban mendapati pintu kamar yang tadinya terkunci sudah dalam keadaan terbuka dan pintu gembok dalam keadaan rusak,’’ jelas AKP Wibowo, Rabu (27/9/2023).

Kemudian, korban mengecek didalam kamar dan mendapati uang miliknya yang disimpan didalam tas warna hitam yang berada di lemari kamar sudah tidak ada atau hilang.

Korban, berusaha mencari disekitar rumahnya, namun tidak ketemu. Kemudian korban memberitahukan kejadian tersebut kepada Sw (64) istrinya yang saat itu sedang berada di rumah tetangganya yang punya hajat.

‘’Korban menanyakan kepada istrinya, apakah mengetahui atau mengambil uang di dalam almari atau tidak. Tetapi istri korban tidak mengetahui atau melihat uang tersebut,’’ kata Kapolsek Kradenan Polres Grobogan.

Selanjutnya, korban bersama istrinya pulang ke rumah untuk melakukan pengecekan bersama-sama. Dan ternyata uang tersebut telah hilang.

Korban juga sempat menanyakan kejadian tersebut kepada beberapa tetangganya, namun tidak ada yang mengetahui kejadian itu.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 40 Juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Gabus Polres Grobogan.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian diwilayah Polsek Gabus tersebut.

AKP Wibowo mengimbau kepada masyarakat Kecamatan Gabus agar selalu waspada dan hati-hati akan terjadinya pencurian.

‘’Pastikan pintu rumah sudah dalam keadaan terkunci, dan simpan uang atau barang berharga lainnya ditempat yang paling aman saat akan pergi meninggalkan rumah,’’ tandas Kapolsek Gabus Polres Grobogan. (Fiq)

Pos terkait