*Warga Bojonegoro,Bakal Bertabur Sarjana,Demi untuk Menunjang kinerja.
Bojonegoro || Media Humas Polri
Warga Bojonegoro akan lebih terakomodir dalam menempuh pendidikan S1, S2 atau di jenjang akademis tertinggi (S3). Terimplementasi melalui rancangan peraturan daerah (raperda) dana abadi pendidikan berkelanjutan. Hal ini sesuai paparan Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah saat rapat kerja bersama DPRD, Rabu (8/6/2022) di ruang rapat paripurna.
Bupati Anna mengatakan, dana abadi pendidikan berkelanjutan bersumber dari APBD Kabupaten Bojonegoro. Bertujuan untuk menciptakan keadilan antar generasi melalui penjaminan akses pendidikan bersifat berkelanjutan. Sementara penganggaran bertahap selama tiga tahun anggaran sebesar Rp3 triliun. Terbagi di 2022 hingga 2024. Masing-masing Rp1 triliun per tahun. Namun, penempatan dana abadi akan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
“Dana abadi pendidikan ini memiliki beberapa sumber. Di antaranya pendapatan DBH migas, pendapatan investasi, dan sumber lain yang sah. Penempatannya dalam rekening tersendiri atas nama Pemerintah Daerah melalui Bank Jatim,” jelasnya.
Anggaran penggunaan pada belanja yang diperuntukkan untuk beasiswa pendidikan pada OPD Dinas Pendidikan. Sementara Bendahara Umum Daerah bertindak sebagai pengelola untuk mendapatkan pendapatan. Lalu pengembangannya dalam bentuk investasi dengan risiko paling rendah. Dapat berupa investasi jangka panjang ataupun jangka pendek
“Faktor terbesar masyarakat yaitu terkendala biaya untuk menempuh pendidikan tinggi. Sehingga setiap warga Bojonegoro yang memenuhi syarat bisa memanfaatkan dana abadi pendidikan berkelanjutan ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, akuntabilitas dan pertanggungjawaban melalui laporan setiap semester oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) dan diunggah dalam laman Pemkab Bojonegoro. Bupati Anna menambahkan, warga saat ini bisa mengakses SP2D. Sehingga Kabupaten Bojonegoro komitmen dalam mengembangkan transparansi.
Perencanaan dana abadi pendidikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Di antaranya pada Pasal 1 angka 83, Pasal 149 ayat 2, Pasal 164 ayat 1, Pasal 164 ayat 2 dan Pasal 164 ayat 3.(kang yon)