Warga Braja yekti Inisial (HS) Diduga Menggelapkan Satu Unit Kendaraan Toyota Limo Tahun 2009

Warga Braja yekti Inisial (HS) Diduga Menggelapkan Satu Unit Kendaraan Toyota Limo Tahun 2009a

Lampung Timur || MediaHumasPolri, Kamis 28juli 2022

Bacaan Lainnya

Diduga telah terjadi penggelapan atau  penghilangan hak milik orang lain satu unit kendaraan Toyota Limo tahun 2009 oleh inisial (HS) yang merupakan warga beraja yekti kecamatan beraja selebah.

Menurut Iwan selaku head cool , Batavia Prosperindo Finance telah terjadi kontrak atas nama (HS) selama 36 bulan dengan sistem sewa pakai atau kredit di tempat nya bekerja.

Unit mobil merek toyota yang dimaksud ketika ditelusuri sudah berada di seorang pemilik pelatihan mengemudi di sebuah desa kecamatan labuhan maringgai Kamis(28/07022)

Sebelumnya Iwan mengaku mencari Alamat HS terlebih dahulu, sebab sudah 3 (tiga) bulan angsuran Mobil tersebut nunggak bayar.

Mendapati alamat HS,  Iwan  bertemu seorang perempuan mengaku orang tua HS yang menjelaskan HS sudah tidak pulang ke rumah nya selama 2 (dua) bulan.

ibunya saat di temui iwan dan rekan, ibunya pun menyatakan bahwa (HS) sudah 2 bulan lebih meninggalkan rumah dan tidak diketahui keberadaan nya,”Tuturnya.

Setelah cukup lama melakukan penelusuran dan bertanya iwan dan rekan ahirnya menemui jejak tempat dimana unit tersebut di sembunyikan, yaitu di sebuah tempat pelatihan kursus menyetir di desa bandar negri kecamatan labuhan maringgai,

Ketika di temui team, (HMD) pemilik kursus mengemudi menerangkan bahwa unit tersebut benar berada dengan nya dengan akat jual beli lunas dengan si (HS) dan saya sudah menjualnga kembali kepada rekan saya ujar HMD

Saat Menemui Team Media Humaspolri.Com, iwan pun menyampaikan, ketidak percayaan nya atas peryataan (HMD) tersebut kepada team, “bagai mana mungkin terjadi akat jual beli lunas, sedangkan surat menyurat kendaraan masih di perusaan kami,”Ujar iwan dengan ketidak percayaan atas penjelasan HMD

-Saya menduga ada unsur penggelapan yang di lakukan oleh HS dan HMD, sesuai yang saya ketahui di perjanjian vidusia bahwa tidk boleh untuk memindahkan, menyewakan apalagi sampai menjual belikan barang milik perusahaan tanpa disepakati pihak perusahaan,”Ucapnya.

Dan kami masih menunggu komportir dan itikat baik terkait penjelasan yang di berikan kepada team kami hari ini supaya tidak terjadi dugaan penggelapan yang di lakukan oleh HS dan HMD,” Tutupnya.
(AR./Ali).

Pos terkait