*MEDIA HUMAS POLRI.COM // KABUPATEN CIREBON*
Masyarakat Desa Bangodua, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon mengeluhkan adanya Tower PT.CMI yang berlokasi di RT 03, RW 02. Karena, tower tersebut menurut mereka sangat menggangu, salah satunya banyak televisi warga sekitar yang rusak.
Dan Menurut salah satu tokoh masyarakat setempat, Mulyadi, selain itu, dampak radiasi dari tower PT. CMI yang tingginya Kurang lebih 80 meter ke warga sekitar. Sebetulnya keluhan warga sudah pernah di mediasi lewat jalur Pemerintahan Desa Bangodua, akan tetapi pertemuan tersebut berahir dead lock, karena pihak PT. CMI selalu tidak mendengarkan aspirasi warga sekitar RT03, RW02.
Mulyadi menjelaskan, (29/07/2023) tower tersebut dahulu milik PT. XL , sekarang disewa oleh PT.CMI yang kami anggap sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat sekitar, banyak peralatan elektronik yang rusak akibat tersambar petir karena tower tidak memiliki anti petir, karena sudah rusak. Tuntutan warga terhadap pihak perusahaan tetap agar tower PT.CMI dibongkar Saja.
“Bayangkan saja masa kurang lebih 10 tahun keberadaan tower PT. XL kami hanya diberikan kompensasi Satu kali, yang saat itu kami tidak jelas dan paham berapa nilai besar kecilnya Kompensasi itu ke warga sekitar tower.
Malah justru sekarang dengan adanya perpanjangan kontrak baru dengan PT.CMI sejumlah masyarakat di sekitar Tower merasa di Bodohi sama Pemilik Lahan yang di sewa untuk “Tower” sehingga sebanyak 29 rumah warga sampai saat ini belum mendapatkan Kompensasi,” terangnya.
Mulyadi secara pribadi dirinya menolak diberikan kompensasi dana yang akan diberikan pihak perusaaan ke warga RT 03/ RW 02. “Kami sebagi tokoh masyarakat Desa Bangodua tetap konsisten agar tower PT.CMI agar bisa diturunkan dan dibongkar,” tuturnya.
Sementara itu, warga setempat, Eton mengaku sudah Tiga kali pertemuan warga Desa Bangodua dengan pihak perusahaan, namun, hasilnya selalu dead lock, karena tidak mencapai titik sepakat dengan Aspirasi masyarakat berupa kompensasi sebesar Rp150 juta. Menurut Eton, pihak perusahaan sudah one prestasi terhadap warga Desa Bangodua.
“Yang jelas Kami akan tetap akan menyegel kembali tower PT.CMI di sekitar RT 03/RW02 tersebut, walaupun di hari Sabtu ini 29/07/2023 telah dilakukan upaya pembukaan Penyegelan oleh Anggota Satuan Kepolisian dari Polresta Cirebon dan Polsek Klangenan serta Pihak PT.CMI.
Kami Masyarakat tetap akan Lakukan Upaya penyegelan kembali Tower ini sampai Benar-benar Kesepakatan Kompensasi ini Bisa Di Setujui oleh ke Tiga Belah Pihak” katanya. (Didi.S)