Warga Desa Campaka Ini Adalah Tanah Leluhur Adat Kam

Media Humas Polri// Purwakarta

Kembalikan tanah kami” begitulah teriakan warga yang tanahnya belum dikembalikan oleh pihak penyewa Perkebunan PTPN 8 Cikumpay block Cicadas,

Bacaan Lainnya

Tanah seluas 53 Hektar yang terletak diwilayah Desa Campaka Kec Campaka Kab Purwakarta dengan no Persil 937 75 DII Menurut Impo sewa menyewa antara tanah milik warga dan PTPN 8 Cikumpay block cicadas berakhir ditahun 1997 yang lalu tapi faktanya sampai sekrang status tanah tersebut masih dikuasai oleh PTPN 8 Cikumpay. 11-12-2024

Isu yang mulai tersebar dikalangan masyarakat Campaka bahwasaya pada hari ini tg 11 Desember akan ada exsekusi tanah diwilayah blok Ciciladas perkebunan PTPN 8 Cikumpay, hal ini membuat para warga khususnya yang merasa ahlli waris yang kebanyakan warga Desa Campaka pemilik asli tanah tersebut merasa gelisah dan berkumpul dilokasi tanah tersebut.

Komarudin salah satu ahli waris yang hadir merupakan tokoh Masyarakat Cikumpay mengungkapkan kepada awak media

Bahwa Warga Campaka, Kabupaten Purwakarta, mengeluhkan ketidak jelasan status tanah mereka yang selama ini dikuasai oleh PT. Perkebunan Nusantara (PTPN). Kami menuntut kejelasan dan menginginkan hak atas tanah leluhur kami dikembalikan.

Kami berkumpul disini, mendengar pada hari ini akan dilaksanakan exsekusi lahan tanah seluas 53 Hektar hasil putusan pengadilan, jujur kami akan tolak putusan itu dan akan mengajukan surat ke PTPN dan BPN tentang setatus hak tanah kakek buyut kami, untuk itu kami sebagai ahli waris dan tokoh masyarakat berkumpul disini untuk mempertanyakan apabila exsekusi benar dilaksanakan.

Lanjut Komar, Pertama awal masalah ini apa sampai ke ranah hukum, seharusnya sesuai aturan, kalau habis masa kontrak, habis masa haknya, kembalikan lagi. Itu seharusnya yang dilakukan oleh PTPN, Itu kan aturannya. Tapi selama ini tanah Itu masih dikuasai oleh PTPN 8 cikumpay, makanya saya mau kejelasan, dan mau melihat hak guna usaha (HGU) dari PTPN, kalau nanti kita yang menuntut hak kita dipermasalahkan secara hukum, kita siap, apapun hasilnya. Saya pengin keadilan yang adil, diputuskan secara adil, baik secara agama ataupun perundang-undangan yang berlaku dinegara kita, sekali lagi kami minta penjelasannya. Keputusan yang seadil-adilnya itu Pak,” ucap Komar ke awak media yang meliput,

Salah seorang warga merupakan ahli waris yang tidak mau disubutkan namanya menjelaskan bahwa tanah tersebut pernah digugat oleh Agustin ke Pengadilan Negeri Purwakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta, dan kami mendengar juga gugatan tersebut dimenangkan oleh Agustin, kami melalui media ini menanyakan dasar kepemilikan Agustin terhadap tanah tersebut seperti apa??? ” kalau kita bicara tadi keputusan pengadilan, ya Pak. Apapun alasannya silakan. Tapi tolong juga tunjukkan apabila itu hasil keputusan seperti apa, ya, dari putusan Pengadilan Negeri-nya atau dari Mahkamah Agung-nya. Terus, saya mempertanyakan dasarnya Agustin memiliki tanah ini dari mana? Kalau misalkan dia merasa memiliki, ya harus ada keabsahanya dari mana? Apa ada transaksi jual beli? Yang saya tahu dari para leluhur kami, nenek kakek kami waktu itu ini adalah sewa meyewa Pak, bukan menjual, dan kami akan mempertanyakan keabsahan dokument tanah ini ke kepala desa Campaka Menyewakan ujar warga tersebut.

Ditempat yang sama Suhandi’ salah seorang tokoh masyarakat mengatakan bahsanya Agustin merupakan keturunan Belanda dari zaman penjajahan. karena ini masalah sewa menyewa itu sudah berakhir di 1997 ya Pak. Harusnya pihak yang menyewa mengembalikan lagi kepada pemilik aslinya, ini adalah tanah adat, kami warga pribumi, disini kami memohon kepada pemerintah atau pejabat-pejabat yang sekrang menjabat baik itu dari pemerintah daerah dan pusat untuk mendengarkan keluhan kami, khususnya BP President Prabowo, pak mohon bantu kami ucap Suhandi. (RDY)

Pos terkait