Warga Desa Cinta Makmur Panai Hulu Diciduk Tersangka Pengedar Narkotika

Media Humas Polri || Labuhanbatu

Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando Napitupulu, S. H Senin (07/08/2023) menyampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, S. I. K, S. H, M. H, M. I. K memerintahkan Kasat Narkoba AKP Roberto P. Sianturi, S. H untu menindaklanjuti dari Pengaduan Masyarakat (DUMAS) terkait dengan pengedaran narkotika jenis sabu di Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (04/07/2023).

Bacaan Lainnya

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Roberto P. Sianturi, S. H didampingi Kanit Idik II Satresnarkoba bersama Opsnal Satresnarkoba turun ke lokasi yang di informasikan di lokasi tim melakukan penyelidikan dan penindakan dengan mengamankan seorang laki – laki dewasa.

Hasil dari interogasi yang dilakukan oleh tim laki – laki ini mengaku bernama dengan inisial S alias SO alias Yono alias ONO (44) warga Dusun VI Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu ditangkap Jumat(04/08/2023) sekira pukul 22.10 WIB diseputaran tempat tinggalnya Dusun VI Desa Cinta Makmur.

Kepada tersangka dilanjutkan dengan penggeledahan badan dan Tim menemukan berupa 2 (dua) bungkus plastik klip kecil transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0.13 gram netto, 1(satu) bungkus plastik klip transparan berisi plastik klip dalam.meadaan kosong, 2(dua) unit Handphon merk.Nokia dan uang tunai sejumlah Rp.700.000.(Tujuhratusribu rupiah)

Tersangka S alias SO alias Yono alias ONO dari pengakuannya ia pernah menjalani hukuman penjara selama dua kali yakni pada Tahun 2017 dan 2019 dalam kasus Narkotika.tersangka mengakui kembali melakukan bisnis haram ini sudah lebih kurang dua tahun dan demi menghidupi keluarga, karena keuntungan dari bisnis haram ini Rp. 200.000 per gramnya.

Untuk proses hukum selanjutnya tersangka dan barang bukti di boyong ke Mako Polres Labuhanbatu dan kepada tersangka dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009.pssal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat(1) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(Thamrin Nasution)

Pos terkait