Warga Desa Mattiro Ade Sejak Tahun 2013 Tuntut Pemekaran DPRD Pinrang Gelar RDP

Warga Desa Mattiro Ade Sejak Tahun 2013 Tuntut Pemekaran DPRD Pinrang Gelar RDP

Media Humas Polri || Pinrang

Bacaan Lainnya

Kepala Desa (Kades) Mattiro Ade Rustan Sali bersama sejumlah warga dan tokoh masyarakat Desa Mattiro Ade Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang mendatangi Gedung DPRD, mereka kembali menuntut supaya Desa Mattiro Ade bisa dimekarkan.

Tuntutan warga Mattiro Ade tersebut ditanggapi Komisi I dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dan mengundang instansi terkait, Senin, 10 Mei 2024, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Pinrang.

Rapat dipimpin Ketua Komisi I, Ilwan Sugianto, SH.,MM didampingi Wakil Ketua Komisi I, Sariansa Bin Mappetani, S.Pd, Sekretaris Komisi I, Drs.H.Amir Laolong dan Anggota Komisi I lainnya yakni, Hj.Rusnah, SE serta Herly Lukman, A.Md. turut Hadir, Kepala Dinas (Kadis) PMD, Andi Mahmud Bancing, AP, Kabid Bina Pemerintahan Desa (PMD), Iwan Bahfian, S.Sos, Kabag Hukum Setda Pinrang, Yosep Pao, SH, Ketua Apdesi Syamsul Taju bersama pengurus Apdesi, Pendamping Desa, Kepala Dusun serta BPD Desa Mattiro Ade

Dalam keterangannya, Kades Mattiro Ade Rustan Sali menjelaskan, perjuangan warga Desa Mattiro Ade untuk pemekaran sudah dilakukan sejak tahun 2013 lalu, namun sampai hari ini belum ada titik terangnya. Panitia pemekaran sudah pernah ke Provinsi, bahkan sampai ke Kabupaten Takalar untuk study banding namun hasilnya masih nihil.

Kadis PMD Andi Mahmud Bancing menjelaskan, berdasarkan surat dari BPD Mattiro Ade Nomor 09 Tahun 2022, perihal usulan pemekaran Desa Mattiro Ade Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang. Berdasarkan ketentuan pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2017, tentang penataan desa, pada prinsipnya bahwa dalam rangka melakukan kajian dan verifikasi pembentukan desa maka Bapak Bupati membuat tim verifikasi, mengapresiasi surat dari BPD Mattiro Ade tersebut. Maka lahirlah Surat Keputusan Bupati Nomor 140 Tahun 2023 tentang Tim Pembentukan Desa Persiapan, Desa Sempang, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang.

Namun dalam perjalanannya, Sambung Mahmud Bancing, “kami mendapatkan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri yang intinya, pelarangan pemekaran desa atau kelurahan selama proses Pemilukada, Pileg dan Pilpres. Setelah Pileg dan Pilpres selesai, datang lagi surat, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023, tentang pejabat gubernur/bupati/walikota, dalam melaksanakan tugasnya, pejabat tidak boleh ada pemekaran. Sehingga proses itu terpaka tidak dilanjutkan”, terang Andi Mahmud Bancing.

Senada dengan Kadis PMD, Kabid Bina Pemerintahan Desa (PMD), Iwan Bahfian menjelaskan, secara persyaratan, Desa Mattiro Ade sudah bisa dimekarkan, karena diaturan, jumlah penduduk 3000 atau jumlah kepala keluarga 600 baik yang ditinggalkan maupun yang meninggalkan. Tapi harus dibuktikan dengan surat keterangan dari Dinas Dukcapil. Walaupun dari segi jumlah penduduk Desa Mattiro Ade belum memenuhi syarat tapi dari jumlah kepala keluarga sudah memenuhi persyaratan.

“makanya, kami sudah meminta segala dokumen yang dibutuhkan kepada Desa Mattiro Ade, namun sampai hari ini, kami belum menerima semua dokumen itu dari Ketua Tim Pemekaran Desa Mattiro Ade”, ungkap Iwan.

Menanggapi pernyataan dari Kabid Bina Pemerintahan Desa (PMD), Ketua BPD Mattiro Ade Andi Agussenge mengungkapkan bahwa, dalam waktu dekat ini dokumen yang diperlukan PMD akan diserahkan secepatnya.

Sebelum menutup jalannya rapat, Ketua Komisi I DPRD Pinrang, Ilwan Sugiato menegaskan, “Desa Mattiro Ade, sudah memenuhi persyaratan untuk dimekarkan, maka kami Komisi I DPRD Kabupaten Pinrang merekomendasikan kepada pihak-pihak terkait supaya proaktif menjalin komunikasi supaya Desa Mattiro Ade segera dimekarkan jika surat edaran dari Mendagri tidak berlaku lagi”, tegas Ilwan Sugianto(Sukri)

Pos terkait