Warga Desa Piasan Protes Pemilihan RT dan RW Tanpa Melalui prosedur atau tidak sesuai dengan Regulasi

Warga Desa Piasan Protes Pemilihan RT dan RW Tanpa Melalui prosedur atau tidak sesuai dengan Regulasi

mediahumaspolri.com ANAMBAS Kepri – Pemilihan ketua RT dan RW di desa Piasan kecamatan Siantan Utara kabupaten Kepulauan Anambas dianggap sepihak dan melanggar Peraturan sehingga dinilai suatu bentuk arogansi kekuasaan hingga menimbulkan polemik di masyarakat

Bacaan Lainnya

“Masyarakat desa Piasan merasa aneh tentang Aturan dan Peraturan yang ada di Pemerintahan Desa Piasan. Karna pemilihan RT dan RT yang di lakukan serentak kalau merujuk kepada SK yang di terbitkan dari Kepala desa Piasan jabatan RT dan RW masih ada dan Aktif sampai bulan Desember 2021, tapi anehnya pemilihan RT dan RW sudah di lakukan di bulan Juni 2021. Dan kalau di hitung masih ada 6 bulan lagi masa berlaku SK RT dan RW desa Piasan, Ada apa dengan aturan di desa piasan. Ada rasa ketidak puasan dengan pemilihan ketua RT dan RW ini. dan sehingga menuai berbagai macam pendapat dimasyarakat

Pemberhentian ketua RT dan RW dilakukan sepihak tanpa satu alasan yang jelas tanpa melalui prosedur sesuai regulasi. “Kata  Warga setempat yang enggan di sebutkan nama nya dalam pemberitaan ini, Minggu 31Oktober 2021

menurut warga Kades Piasan telah berulah bahkan terkesan arogan dalam mengambil keputusan memberhentikan ketua RT dan RW dan berbuat seenaknya mengganti  RT, RW Tanpa didasari alasan yang jelas dan dasar hukum yang jelas.

Padahal masyarakat desa Piasan  sangat apresiatif kepada ketua RT dan RW danTapi sayang orang bekerja keras dalam memperjuangkan masyarakat malah diberhentikan seharusnya kepala desa  memberhentikan ketua RT dan RW mengikuti prosedur dan mekanisme tidak seenaknya dia sendiri” Kesalnya

“Dan seharusnya  kepala desa memberikan contoh yang baik serta disiplin dalam bekerja, dia sendiri tidak aktif dalam bekerja datang tepat waktu pulang sesuka hati bagaimana bisa memberi pelayanan kepada masyarakat Jika kinerjanya sendiri tidak di siplin seperti itu.

berdasarkan Permendagri no 20 tahun 2018 tidak boleh memberhentikan RW dan RT Tampa alasan dan kesalahan  yang fatal terkecuali RT dan RW tersebut sudah tidak mampu lagi menjalankan sebagi mana pungsi nya sebagi pengayoman masyarakat setempat

Berdasarkan SK dari Kepala Desa Piasan Nomor 03 Tahun 2019, Tentang Pengesahan Pengangkatan Ketua Rukun Warga ( RW), Dan Ketua Rukun Tetangga ( RT) Desa Piasan, tercatat masa berlaku SK RT dan RW selama 3 Tahun, terhitung sejak tanggal di tetapkannya SK, dan SK di tetapkan pada Tanggal 2 Januari 2019 dan seharusnya berakhir pada tanggal 2 Januari 2022

Kepala desa Piasan saat di tanya oleh awak media melalui sambungan whatsap beberapa kali tidak ada respon nya untuk di konfrmasi masalah ini, sehingga Namun terbit lah pemberitaan ini

(Tony Doyok )

Pos terkait