Media Humas Polri || Ngawi
Masih banyaknya tanah yang tidak bersertifikat mendorong pemerintah menggalakkan program yang kita kenal dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. (PTSL) adalah kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia bagi semua obyek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam suatu desa / kelurahan atau yang setingkat dengan itu.
Seperti halnya warga Desa Sembung, Kec. Karangjati Kab. Ngawi yang sangat antusias menerima Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Program PTSL yang sudah di sosialisasikan kepada warga Desa Sembung mendapat respon positif dari para warga yang memiliki tanah tapi belum di sertifikat. Warga berbondong bondong mendaftarkan tanahnya untuk di sertifikat, di kantor Desa Sembung.
Dengan kemudahan dalam mengurus dan biaya yang relatif murah dengan membawa Fotokopi KTP, Fotokopi Kartu Keluarga atau C1, Fotokopi SPPT – PBB terbaru dan yang terpenting menjadi syarat pengajuan adalah lunas Pajak Bumi dan Bangunan.
Ketua panitia PTSL Desa Sembung Mashuri saat ditemui awak Media Humas Polri dirumahnya, Sabtu (11/11/23) menyampaikan,” dengan adanya program PTSL ini mampu memberikan kemudahan kepada warga untuk mengurus sertifikat tanah yang dimiliki nya dan menciptakan masyarakat Sembung tertib pajak.
”Alhamdulillah warga Sembung sangat antusias dalam menyambut program PTSL ini dan berbondong bondong datang ke kantor Desa untuk mendaftarkan tanahnya untuk di Sertifikatkan dengan biaya yang terbilang murah dengan syarat yang utama harus lunas pajak sampai tahun 2023 ini.
Dalam menjalankan program PTSL kata Mashuri akan mengikuti sesuai anjuran pemerintah, diantaranya batas patok yang sesuai dan biaya yang sudah ditentukan pemerintah. Dari total 500 bidang sertifikat yang ditargetkan akhirnya yang mendaftar dan memenuhi syarat mencapai 470 bidang.
”Saya akan memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat dan mengikuti sesuai anjuran pemerintah, biaya tidak ada penambahan dari yang sudah di tentukan,” pungkasnya. (Khoirul Anam)