Pontang-Serang-Banten // Mediahumaspolri.com
Warga KP Kademangan, Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, mengeluhkan jalan yang rusak, Kondisi tersebut sudah berlangsung cukup lama dan semakin lama semakin parah.
Pantauan awak media jalan poros kabupaten serang, dari desa sukajaya menuju desa sukanegara kecamatan pontang, kondisi kerusakan jalan tersebut memang cukup parah. Jalanan berlubang digenangi air, menyebabkan pengendara harus ekstra hati-hati jika melewati jalan tersebut, bahkan tidak jarang pengendara mengalami kecelakaan apalagi pas masuk di musim penghujan, Ada yang terperosok kedalam jalan rusak yang dipenuhi air, ada juga yang jatuh terpeleset karena kondisi jalan yang licin akibat terkena air.
“Kemarin saya lewat situ berboncengan sama istri, nyaris jatuh terperosok ke jalan rusak itu,” ujar hapid salah satu warga kepada awak mediaJumat (17/03/2023).
Ada ratusan warga yang melintas setiap saat di sini. Bayangkan saja kalau pas ramai orang melintas, pasti macet karena orang kan pelan-pelan naik kendaraannya. Pasti takut jatuh,” ucapnya.
“Kondisi jalan ini memang sudah cukup lama. Namun sepertinya masih belum ada perbaikan. Harapan saya pasti sama dengan masyarakat lainnya yang menginginkan jalan ini segera ada perbaikan karena banyak masyarakat yang setiap hari lewat disini. Mudah-mudahan pemerintah mendengar sehingga jalan yang rusak ini bisa segera bagus ” ujarnya.
Di sisi lain Sekjen LAI DPC Kab Serang Getot, sangat menyayangkan jika di kabupaten serang masih ada jalan yang belum ada perhatian dan perbaikan dari pemerintah, bagaimana mungkin perekonomian masyarakat mau maju kalau akses jalan aja masih rusak, seperti yang kita tahu infrastruktur merupakan faktor yang sangat penting bagi kemajuan masyarakat serta penggerak roda pertumbuhan ekonomi ”
“getot menghimbau kepada Pemerintah kabupaten dan dinas terkait jangan sampai terkesan tutup mata melihat persoalan ini. Pemerintah pusat menggelontorkan anggaran untuk Infrastruktur sangat Fantastis ,sangat miris sekali jika dengan anggaran yang besar masih ada jalan yang jauh dari kata layak, seakan-akan masyarakat di wilayah itu tidak memiliki pemerintah.
Lebih Lanjut Getot memaparkan jika kita mengacu pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 273 tentang Lalulintas dan angkutan jalan sudah jelas Jika pemerintah mengabaikan jalan rusak tersebut dan mengakibatkan pengendara luka ringan atau kendaraan yang rusak akibat jalan itu, maka sanksi pidana yang tertuang di pasal tersebut dapat di sanksi 6 bulan penjara atau denda paling banyak 12 juta rupiah, maka dari itu saya meminta kepada Pemerintah dan intansi terkait untuk segera meninjau dan memperbaiki jalan tersebut guna kesejahteraan masyarakat nya “tutupnya. (Jasmani)