Warga Desak Kades Temburun Mundur Dari Jabatannya
Mediahumaspolri.com ANAMBAS KEPRI – Masyarakat Desa Temburun Kecamatan Siantan Timur Kabupaten Kepulauan Anambas, mendesak Kepala Desa temburun Abdul Karim untuk mundur dari jabatannya, Kemarahan warga dipicu setelah muncul nya polemik terkait dana Silpa sebesar 200 juta yang belum bisa dipertangung jawabkan oleh kepala desa tenburun abdul karim ,
Hal tersebut dibenarkan oleh camat Siantan timur, Abdul Kadir. setelah warga mengelar musyawarah dan mufakat dibalai desa setelah adanya Stetmen kepala desa mengatakan dirinya siap untuk mundur.
Pada prinsip nya,” kepala desa tidak keberatan untuk mengundurkan diri, kata camat, oleh karena ketidak mampuan dirinya dalam mengurus persoalan warga dan masyarakat “‘
Sebenarnya persoalan itu sudah ditengahi antara kepala desa dengan warga, agar polemic yang terjadi dapat diselesaikan dan alangkah baik nya, ditempuh dengan cara kekeluargaan,” harap pan Camat setempat ,Kita berikan dulu kesempatan kepada kepala desa, agar dapat menjalankan kepemerintahan satu tahun kedepan,
Jika diputuskan langsung bersalah, kita juga belum tentu tau bersalah, sebut camat. apalagi
masa jabatan Abdul Karim saat ini, masi sedang berjalan dan berakhir di tahun 2024 nanti”
Disamping itu, Kepala Desa juga punya itikat baik untuk mengundurkan diri dari jabatannya, namun dikarenakan warga masyarakat sudah tidak menginginkan Abdul Karim menjabat sebagai kepala desa, maka wargapun tidak ada lagi tawar menawar
Saya berharap, kepala desa terlebih dahulu menyelesaikan persoalan yang menjadi polemik dimasyarakat,” Ungkap Camat Siantan Timur, menyampaikan kepada Awak Media Ini.
Masih ditempat yang sama, salah seorang warga setempat Zuherman mengatakan,” kami warga desa Temburun tetap mendesak Abdul Karim mundur”
Sesuai Stetmen yang disampaikan kepala desa sebelum nya, pada tanggal 23 Agustus 2021 sebulan yang lalu bahwa,” Kepala desa Abdul Karim siap mundur dari jabatannya, didepan Warga,” sebut Zuherman mengingatkan kembali Stetmen Kepala Desa Waktu itu
Akhirnya wargapun memberikan tengang waktu 45 hari kedepan, agar Abdul Karim, Kepala Desa Temburun dapat menepati janjinya untuk mengundurkan diri dari jabatannya,” tegas Zulherman Warga Temburun.
Hadir dalam rapat musyawarah tersebut, Camat Siantan Timur, Kepala Desa Temburun, BPD, Kapolpos Kecamatan Siantan Timur, Babinsa Koramil 02/Tarempa Hasim Syah, beserta tokoh masyarakat Temburun”‘
(Tony doyok )