Warga Dumai Kecamatan sungai sembilan Resah akibat mafia Tanah.
Media Humas polri Dumai. Warga Dumai khusunya pemilik lahan di Kelurahan Tanjung
Penyembal dan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan kota Dumai tak sabar menanti
kehadiran Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Tanah Polda Riau guna melakukan
gebrakan untuk menindak tegas terhadap mafia tanah dan spekulan, serta yang
membekingi. Sebagaimana penegasan Kapolri Jenderal Polisi listyo Sigit Prabowo kepada
Kapolda se Indonesia yang disampaikan ke beberapa media baru-baru ini.
“Spekulan dan mafia tanah
semakin menjadi-jadi, untuk mendapatkan tanah dengan segala cara pun dilakukan
meskipun diluar prosedural dengan modus merekayasa data surat tanah tanggal dan tahun
pengeluaran dibuat berlaku mundur, surat tanah tersebut diciptakan seakan akan pada
tahun pemberlakuan materai. Tak hanya itu para mafia tanah dengan beraninya memalsukan surat tanah..
Lanjut Purba “Sebagai contoh warga korban spekulan diantaranya Ocu Nurdin pemilik lahan
di RT-09 Kelurahan Tanjung Penyembal menyampaikan keluhannya kepada P3KD Riau
mengatakan bahwa pembukaan jalan baru yang dilakukan spekulan warga Dumai tanpa
sepengetahuannya selaku pemilik tanah.
Spekulan dengan menggunakan alat berat dozer,
membelah lahan kelompok Ocu Nurdin, tanaman yang ada di atasnya sekitar 4 ha, di rusak,
tanpa membayar ganti rugi bahkan dengan sombongnya spekulan tersebut menantang
kalau “keberatan silahkan lapor Polisi”, terkesan dia menunjukkan “taringnya”, punya beking
demikian ungkapan spekulan ditirukan Ocu Nurdin saat bincang-bincang dengan P3KD Riau
dihadapan wartawan media ini.
Fenomena aksi mafia tanah dan spekulan terjadi di Kelurahan Tanjung Penyembal dan
Lubuk Gaung. Sejak penunjukan kawasan industry Lubuk Gaung oleh Pemerintah Kota
Dumai perairan Tanjung Penyembal dan Lubuk Gaung selain lokasinya strategis didukung
kedalaman laut diperairan Selat Rupat, sehingga menjadi sasaran investor, harga tanah
disepanjang pantai Selat Rupat Kelurahan Lubuk Gaung dan Tanjung Penyembal dalam
beberapa tahun belakangan ini melambung tinggi, diinformasikan permeter mencapai
Rp.1.000.000,-
Sementara itu ganti rugi lahan kepada warga dilakukan tahun 2012 dibayar dengan harga
super murah sekitar Rp.12.000 – Rp.15.000 per meter, lahan yang diganti rugi tersebut.
digabungkan spekulan akan dijadikan pabrik, ternyata hanya kamuflase lahan yang diganti
rugi oleh spekulan dengan harga murah ternyata bakal di komersilkan untuk meraup
keuntungan yang lebih besar. Mafia dan spekulan untuk meraup keuntungan besar atas
tanah yang diganti rugi itu bekerjasama dengan aparat pemerintah setempat RT, RW
Kepala Dusun Kepala Desa, Lurah dan Camat Sungai Sembilan.
Modus penguasaan tanah yang dilakukan mafia tanah memalsukan tanda tangan, contoh
misalnya seperti yang terjadi di Kelurahan Tanjung Penyembal atas Surat Pernyataan Tidak
Bersengketa atas nama Johari, ditanda tangani RW-02 Bukhari dan Mikun Ketua RT-01
Kepala Dusun Bahtiar turut menanda tangani Surat Pernyataan Tidak Sengketa itu Kepala
Desa Lubuk Gaung terbit tahun 1993 yang ketika itu dijabat Nurzaman.
Surat Pernyataan
Tidak Sengketa yang ditanda tangani Johari, Bukhari, Mikun dibantah bahwa Mikun, Johari,
Bukhari mengatakan tidak pernah menyaksikan dan mengetahui dan menanda tangani
Surat Pernyataan Tidak Bersengketa atas nama Johari ujar Johari ketika dikonfirmasi baru-
baru ini di Jln. Parit Kritang.
Untuk membuktikan bahwa Mikun, Johari dan Bukhari tidak ada membubuhkan tanda di
Surat Pernyataan Tidak Sengketa itu Johari, Mikun dan Bukhari membuat Surat Pernyataan
diatas kertas bermeterai cukup sebagai bahan laporan ke Polisi.
Kemudian Surat Pernyataan Tidak Sengketa tersebut disinyalir dijadikan modal sebagai
dasar untuk pengalihan tanah kepada pihak lain dengan memunculkan Surat Keterangan
Ganti Kerugian (SKGR) kepada spekulan seperti yang disampaikan Abu Kasim belum lama
ini, bahwa PT. Era Karya Jatayumas sebagai direktur Djohan Medan membayar ganti rugi
kepada warga pemilik lahan hanya berupa persekot.
Sementara itu surat asli milik warga ditangan Djohan sedangkan sisa bayar yang dijanjikan
Djohan hingga saat ini tidak direalisasikan. Ganti rugi tanah warga berlangsung 2006-2008
Djohan menjanjikan bahwa sisa bayar akan dilunasi 6 bulan kemudian.
Contoh sebagai bukti bahwa SKGR yang diterbitkan Lurah Tanjung Penyembal ketika
dijabat Muhtadi dan Camat Sungai Sembilan dijabat Zulkarnain menerbitkan SKGR tahun
2012 Nomor : 751/SKGR-SS/2012 s/d Nomor : 801/SKGR-SS/2012 atas nama Ir. Murnis
Udan PT. Tristar Palm International SKGR tersebut di atas tanah ahli waris kelompok alm.
Sayang yang hingga saat ini dikuasai ahli waris, namun di klaim Ir. Murnis bahwa tanah
yang dikelola dan dikuasai ahli waris miliknya. kemudian Ir. Murnid atas dasar SKGR
melaporkan ahli waris kelompok alm. Sayang atas bidang tanah seluas 41 ha, terletak di
RT-09 Kelurahan Tanjung Penyembal kepada Kapolres Dumai sesuai Laporan Polisi
LP Nomor : LP/204/IX/2020/RIAU/RES DUMAI tanggal 29 September 2020 dengan
sangkaan penyerobotan Pasal 385 KUHAP.
Laporan tersebut ditindak lanjuti Polres Dumai dengan memanggil para ahli waris untuk di
mintai keterangan oleh Sat Reserse Polres Dumai. Laporan Ir. Murnis ternyata tak berhenti
di Polres berlanjut dengan mempolisikan ahli waris ke Kapolsek Sungai Sembilan bahwa
ahli waris kelompok almarhum Sayang melakukan penanaman dilokasi yang diklaim
Ir.Murnis padahal tanah yang diklaim Ir. Murnis adalah tanah milik ahli waris kelompok alm.
Sayang sesuai surat tebas tebang 1963 Surat Blok No : 03/BB/1979 diterbitkan Penghulu
Kampung Basilam Baru seluas 86 ha.
Kemudian berita ini juga mentok di Polres Dumai, tanpa ada kelanjutan ataupun tindakan dari pihak ke polisian…
Mengapa hal seperti ini bisa mentok di Camat dan di Polres.
Camat dan Polres yg seharusnya menjadi pembela dan penaung masyarakat.
Malah membuat hal seperti ini..
Bersambung