Warga Dupak Bangun Sari Emosi Sambil Menyerang Tetangga Sebelah Rumah. Dengan dalih penagih Hutang.
Surabaya – Media Humas Polri.
Warga Dupak Bangun Sari Gang 3 Di gegerkan Oleh Penyerangan dari Pasutri Terhadap Tetangga Sebelah Rumah. Sambil Berkata Kasar Dan Mencakar cakar Pada korban Puji wahyuni.
Awal mula kejadian Pasangan Suami istri. Farida dan zulkarnaen Mendatangi Si korban wahyuni Dengan Cara Yang Tidak Terpuji Sambil Berteriak ia memaki maki wahyuni Dengan Nada tinggi dan marah marah. Sampai adanya Tindak kekerasan atau Penganiayaan.
Menurut saksi yang ada pada tkp. Yaitu Rodiah yang sedang hamil ini
Menurutnya. ia dan puji wahyuni sedang ngobrol di dalam rumah puji wahyuni Bersama anak kecil saya dan Tiba tiba ada Seseorang Teriak maki maki Di luar setelah Di lihat Ternyata Farida dan suaminya datang Meminta pembayaran Hutang awalnya cuma memaki dan berteriak lalu ada tindakan agresif dari si Farida ia menendang pintu dan terkena puji wahyuni sambil berteriak minta tolong ia di lerai warga kampung sekitar.
Dari Hasil yang di dapat awak media yang kebetulan ada yang mendampingi dari pihak puji wahyuni mengakui ada tindak pidana maka dari itu pihak korban melaporkan kejadian ini di Polsek setempat. Dan sudah Di Proses Hukum Dengan mengadakan Visum Di rumah sakit Pgc. Surabaya.
Dengan mengumpulkan alat bukti rekamab dan saksi yang ada sudah bisa menjerat pihak terlapor Farida dengan pasal 351 Kuhp. Tentang penganiayaan di Hukum Dengan Hukuman Penjara selama 2 tahun delapan Bulan. Apabila tidak ada kata Sepakat Damai dalam kedua pihak.
Kita akan kawal Keadilan Untuk dari pihak korban Di karna kan dari pihak Terlapor Banyak yang Pro memihak Di karna kan ada Selisih paham Dari warga Setempat. Menurut ali. Awak media dr polsek setempat.
Semoga ada Penyelesaian yang baik dr pihak Kanit Polsek. imbuhnya.
Team) wy