Media Humas Polri // Banyumas
Unit Reskrim Polsek Kembaran Polresta Banyumas, Kamis(23/03/2023) sekira pukul 12.30 Wib, Berhasil meringkus pelaku pencuri Tas disebuah warung bakso yang berada di Jalan Raya Abdurahman Wahid Desa Linggasari, Kembaran, Banyumas Jawa Tengah.
Pelaku ditangkap didekat Counter Hp diwilayah Semampir, Kecamatan Purwokerto Utara Pelaku seorang pria berinisial DF (54) merupakan warga Perum Terang Sari, Kelurahan Cibalongsari, Kecamatan Klari, Karawang, Jawa Barat.
Kejadian tersebut pada hari Rabu (22/03/2023) sekira pukul 13.00 Wib, Modus pelaku memesan Satu porsi bakso untuk dimakan ditempat, kemudian pelaku minta ijin untuk ke kamar mandi.
Setelah selesai pelaku kembali untuk membayar bakso dengan uang Rp 50.000 Ribu.karena tidak ada kembaliannya istri korban MN (46) tahun menyuruh suaminya untuk menukarkan uang.
Pada saat Suami korban menukarkan uang,Kemudian pelaku memesan Tiga porsi bakso minta dibungkus dan langsung membayar Rp 30.000 Ribu.Saat suami korban kembali ke warung,pelaku sangat tergesa gesa meninggalkan warung dan meninggalkan bakso yang telah dipesannya dengan alasan akan kembali mengambilnya.
Sekira pukul 16.15 wib korban ditelpon oleh anaknya yang berada di Desa Selangangeng,Mrebet,Kabupaten Purbalingga,menanyakan apakah tasnya hilang kepada korban tak lain adalah orang tua sendiri,karena ada anak pelajar yang menemukan Tas berwarna Merah diwilayah Baturaden yang dibuang oleh seorang Bapak bapak dipinggir jalan.
Mengetahui hal tersebut,korban baru menyadari bahwa tas yg disimpan diruang belakang dekat dengan kamar mandi sudah tidak ada ditempatnya.kemudian korban MN (46) tahun warga Mrebet,Purbalingga melaporkan kejadian pencurian tas berwarna merah diwarungnya yang berisi Uang sebesar Rp 8 juta dan Anting emas seberat 0,5 gram. ke Polsek Kembaran,Banyumas.
korban mengalami kerugian sebesar Delapan juta Lima Ratus Ribu.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan Satu unit sepeda motor CBR150R,Uang tunai sebesar Rp 3.200.000 sisa hasil pencurian dan Satu pasang anting emas beserta surat pembelian.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman Lima tahun Penjara. (SR)