Warga Kecewa Kantor Desa Kubang Puji Tutup di Jam Kerja

Warga Kecewa, Kantor Desa Kubang Puji, Tutup di Jam Kerja

Serang || media humas polri

Bacaan Lainnya

Kepala Desa Kubang Puji dan Perangkat Desa tidak ada di tempat pada saat jam kerja.

Kantor Kepala Desa merupakan tempat pengaduan masyarakat, juga tempat pelayanan keperluan surat-surat yang dibutuhkan oleh masyarakat. Dalam konteksnya kepala Desa tempat pengurusan dari masyarakat pada saat jam kerja batas jam kerja yang telah ditentukan dari pemerintah.

Lain halnya di Desa Kubang Puji Kecamatan Pontang Kabupaten Serang, dari pantauan awak Media, kantor kepala Desa tidak buka (tutup), pada saat jam kerja. Terkesan tidak ada penghuninya

” diduga makan gaji buta dan terkesan asal-asalan dalam melaksanakan tugas sebagai pelayan masyarakat”

Hal ini di alami warga setempat, “Repi selaku ketua Ormas Laskar Merah Putih (LMP) cabang MAC Kecamatan Petir, Repi mengatakan, saya prihatin dan kecewa dengan ketidakdisiplinan aparatur Desa Kubang Puji yang sepi/tutup pada saat jam kerja. Bagaimana mau melayani/menjalankan kewajiban sebagai kantor pelayanan masyarakat pada jam waktu kerja belum habis saja sudah tidak ada pada di tempat dan semaunya, “ujarnya

Dijelaskan Repi, pada hari Senin 12-9-2022. Saya bersama saudara mendatangi kantor Desa Kubang Puji untuk mengurus administrasi surat penting, tapi tidak disangka saat tiba di kantor desa tersebut. Kantor Desa Kubang Puji tutup tidak berpenghuni, bahkan pintu tertutup rapat dan dikunci. Padahal waktu itu masih menunjukkan jam 14:50wib belum waktunya habis jam kerja. Jelasnya

Saat dihubungi via pesan singkat “WhatsApp”,

Repi
“Assalamualaikum pak saya Repi, saya sedang di balai desa mau ada keperluan tapi di desa sudah tidak ada orang”

Kades Kubang Puji
“saya sedang di Warunggunung pak” jawabnya

Repi
Ko jam segini di balai desa sudah tidak ada orang? Emang jam berapa masuk kantor dan sampai jam berapa!

Kades Kubang Puji
“ga tentu pak tergantung kebutuhan pelayanan di kantor, dirumah juga bisa, jawab Kades

Repi
” betul untuk kebutuhan pelayanan bisa dimana saja, bukan berarti kantor harus tidak ada orang sama sekali kalau belum habis jam kerja, dan bagaimana kalau keadaan darurat masyarakat butuh pelayanan ke kantor desa?” pesan di abaikan walaupun sudah di baca.

Menurut pengakuan salah seorang ibu yang mengaku pemilik rumah yang di kontrakan buat kantor desa Kubang Puji, menerangkan “bahwa betul kantor desa/aparatur Desa tutup tidak teratur setiap harinya dan Kepala Desa jarang masuk kantor,” terangnya

Dalam kejadian ini, saya menyayangkan perilaku pemdes Kubang Puji Kecamatan Pontang Kabupaten Serang yang seenaknya kerja untuk melaksanakan pelayanan kepada masyarakat, “diduga Adanya makan gaji buta”, walaupun kepala desa membuka pelayanan di rumahnya, bukan berarti kantor tutup seenaknya. Ucap Repi

Hal ini sudah di atur dalam UU no 25 tahun 2009, tentang pelayanan publik. Bila merujuk ke peraturan pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2019 tentang Desa, yang mana gaji mereka sudah setara dengan PNS Gol 2A, maka sepatutnya mereka harus lebih disiplin dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelayan masyarakat. Dan bisa dilihat hasil keputusan presiden (kepres) nomor 68 tahun 1995 yang mengatur tentang hari kerja dilingkungan lembaga pemerintah, sudah barang tentu memahaminya menerapkan 5 hari kerja dalam seminggu, yaitu ; Senin sampai Kamis masuk pada jam 07:30wib s/d 16:00wib dengan waktu istirahat dari pukul jam 12:00wib s/d pukul 13:00wib, dan pada hari Jum’at masuk pukul 07:30 s/d pukul 16:30wib dan waktu istirahat pada pukul 11:30wib s/d 13:30wib yang seharusnya mereka tahu waktu akan kewajiban pelayanan di desa kapan.

Untuk itu untuk intansi terkait, untuk segera menindak tegas dan segera memberikan sanksi kepada para pelanggar yang sudah tidak disiplin dalam melaksanakan kewajiban dalam melayani masyarakat, guna meningkatkan kualitas dan kelancaran kebutuhan masyarakat yang diperlukan.

MHP***

Pos terkait