Warga kel. Larangan edarkan shabu 53,08 gram ditangkap sat Narkoba Polres Cirebon Kota

Warga kel. Larangan edarkan shabu 53,08 gram ditangkap sat Narkoba Polres Cirebon Kota

Mediah Humas Polri || CIREBON

Bacaan Lainnya

Prestasi kembali dibuktikan oleh sat Narkoba Polres Cirebon Kota dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Tanwin Nopiansah, SE berhasil mengungkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan mengedarkan narkotika jenis shabu.

Dalam konpres Kapolres Cirebon Kota AKBP Dr. M Fahri Siregar, SH.S.IK.MH mengatakan, tertangkapnya pelaku berdasarkan informasi masyarakat.

“Kami tangkap pelaku hari selasa, 23, Agustus 2022, sekitar pukul 10.00 wib setelah diamankan oleh warga di warung sekitar kejawanan jalan kalijaga Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti jenis shabu”. Katanya didampingi Kasat Narkoba, AKP Tanwin Nopiansyah, SE,

Pelaku dengan inisial *UJ*, Lk. 36 th, swasta, kelurahan larangan kecamatan Harjamukti Kota Cirebon ketahuan saat menempel narkotika jenis shabu di Jl Kalijaga, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon. Kata Fahri Siregar. Selasa, 13, September 2022.

Lanjut Fahri “Kemudian dilakukan penelusuran lebih lanjut dan didapatkan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 17 (tujuh belas) paket Narkotika jenis shabu balutan warna coklat dan balutan warna bening dengan rincian 9 (sembilan paket dengan berat 4.50 gram dan 8 (delapan) paket dengan berat 48.59 gram , 5 (lima) pack plastik Klip warna bening, 4 (empat) buah timbangan digital dan HP merk redmi biru serta lakban putih juga tas warna coklat”. Kata Kapolres Ciko didampingi Kasi humas Iptu Ngatidja, SH.MH.

Menurut Kapolres Ciko, dalam pemeriksaan pelaku mengaku mendapatkan barang dari SAS yang merupakan warga binaan di Lapas Narkotika Gintung, Kabupaten Cirebon. Jelasnya didampingi Kanit satu Ipda Dedi sutikno, SH.

Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Kota Cirebon dan Sekitarnya. Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Pelaku terancam pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Dengan denda paling banyak Rp 10 miliar. Tegas Kapolres Cirebon Kota AKBP Dr. M Fahri Siregar, SH.S.IK.MH didampingi Kasi humas Iptu Ngatidja, SH.MH.@Budi

Pos terkait