Warga Lampung akan melaporkan Akun FB Nia kokoo Nia Kokoo terkait unggahan penyebaran Ujian kebencian

Warga Lampung akan melaporkan Akun FB Nia kokoo Nia Kokoo terkait unggahan penyebaran Ujian kebencian

Media humas Polri Pesawaran – Beberapa warga pribumi Lampung Khusus nya pemuda Kesugian gerah melihat Oknum Guru SDN 43 Gedong tataan Memposting membawa Nama suku Lampung.

Bacaan Lainnya

Pemuda Dusun Kesugian Mengecam keras terkait Status Postingan Akun FB Nia kokoo Nia kokoo yang menyebutkan ” Barusan ketemu orang Lampung Bangsat yang menghina dan yang mau nyeret saya tapi dia buang muka sepertinya dia ABS jadi ojek online bidua bagelen ahhahaha hari ini masih jadi kacung lemah ” ungkap Postingan FB akun Nia Kokoo Nia Kokoo 09/01/2021

Berdasarkan undang undang pasal 27 ayat 3 di Undang Undang No.11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE)
Selanjutnya Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berbunyi ” Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan pencemaran nama baik ” Pasal 45 UU ITE yang berbunyi : (1) setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana di maksud dalam pasal 27 ayat (1) ayat (2) ayat (3) atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 ( enam) tahun dan / atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000 ( satu Milyar Rupiah )

Dengan adanya Undang Undang ITE tersebut pemuda Pribumi Lampung berharap agar Kepolisian Menindak tegas karna sudah jelas Akun FB Nia Kokoo Nia Kokoo melakukan penyebaran Ujaran Kebencian Membawa nama suku Lampung, yang seharusnya Akun FB tersebut dari beberapa narasumber yang kami dapatkan seorang Guru SDN 43 Gedong Tataan yang seharus nya tidak pantas seorang guru panutan siswa siswi mengunggah seperti ini.( Tim ) bersambung

Pos terkait