Warga Lingkungan Setempat Resah Adanya Penjualan Miras Secara Terbuka di Desa Pengauban Kecamatan Lelea
Media Humas Polri || Jabar
Indramayu-Warga Desa Pengauban di Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, merasa resah atas praktik penjualan minuman keras (miras) secara terbuka. Penjualan miras di Blok Karang Moncol Rt 02 Rw 01 dinilai sangat memprihatinkan, terutama karena desa ini dikenal dengan komunitas santriwan dan santriwati. Aktivitas jual beli miras ini dianggap bertentangan dengan nilai-nilai budaya dan keagamaan yang dijunjung tinggi oleh masyarakat setempat.
Menurut pengakuan warga setempat, keberadaan aktivitas pulang pergi penjualan miras merasa tidak nyaman, jelasnya
Carikin anggota Badan advokasi Indonesia (BAI) akan bersurat kepada Satpol PP dan Kapolres Indramayu untuk meminta agar penjualan miras yang meresahkan ini segera dibubarkan. Ia menekankan pentingnya penegakan Peraturan Daerah No. 15 Tahun 2006 dan berharap penegak hukum di Polres Indramayu segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan praktik yang dianggap merusak moral dan ketenteraman masyarakat setempat.
Tuntutan warga ini mencerminkan harapan agar pemerintah dan aparat penegak hukum lebih serius dalam menjaga nilai-nilai agama dan budaya di wilayah mereka, serta meningkatkan ketertiban dan keamanan bagi masyarakat, tegasnya.(Nono)