Warga Masyarakat Cikoneng Kecamatan Cibeber Adukan Terkait Aktivitas PT SBJ ke BPAN

Warga Masyarakat Cikoneng Kecamatan Cibeber Adukan Terkait Aktivitas PT SBJ ke BPAN

Mediahumaspolri.com || Lebak

Bacaan Lainnya

Sejumlah 38 orang penggarap sawah di blok Muara Cicarucub Desa Warungbanten, yang pemiliknya berasal dari Kampung Cikoneng Desa Cibeber Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak Provinsi Banten, mengeluhkan terkait aktivitas perusahaan PT Samudera Banten Jaya ( PT. SBJ ) yang telah menimbulkan dampak dan kerugian akibat lahan sawah mereka tidak bisa di garap, karena saluran air yang mengairi sawah mereka rusak, Rabu ( 20/7/2022 ).

Jhon Dany, selaku perwakilan dari Kantor Badan Penelitian Aset Negara ( BPAN ), Lembaga Aliansi Indonesia Divisi Komando Garda Sakti mengatakan turut prihatin atas pengaduan masyarakat Desa Cibeber yang terdampak kegiatan aktivitas PT Samudra Banten Jaya ( PT. SBJ ).

“Kami berharap kepada pemilik perusahaan PT. Samudera Banten Jaya ( PT. SBJ ) agar memperhatikan keluhan masyarakat yang lahan sawahnya sebagai sumber mata pencaharian bagi kehidupan mereka terkena dampak dari kegiatan perusahaan,” ucap Jhon.

Dan kami tegaskan agar segera di sikapi apa yang menjadi keluhan warga tersebut, apabila tidak ada penyelesaian, kami tidak akan segan-segan mendesak pihak aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas,” tambahnya.

Sementara itu Atma Salah satu warga Cikoneng Desa Cibeber yang sawah garapanya terletak di Desa Warungbanten tepatnya di blok Muara Carucub mengatakan, bahwa sawahnya sudah satu tahun tidak bisa di garap akibat terdampak oleh kegiatan perusahaan.

“Sawah kami hampir satu tahun ini tidak bisa digarap karena saluran air/irigasinya tertutup lumpur dan juga tanggulnya jebol, tertutupnya dua saluran irigasi tersebut dikarenakan aktivitas PT SBJ yang melakukan penambangan emas di lokasi Cicarucub.

Saya mewakili 38 orang penggarap sawah di bolak muara Cicarucub, pertama meminta agar saluran air yang mengaliri ke sawah kami bagus kembali, kedua kami masyarakat menuntut ganti rugi akibat tidak bisanya digarap sawah kami yang hampir setahun ini, maka menuntut pihak perusahaan PT SBJ untuk mengganti kerugian kami karena tidak ada penghasilan dari sawah tersebut.

Juga meminta agar tidak ada lagi lumpur yang masuk ke saluran, pihak PT SBJ tidak lagi sembarangan membuang limbah dari galian ke sungai. Intinya agar perusahaan membuat tanggul atau instalasi pengolahan air limbah ( Ipal ) untuk mengantisipasi agar lumpur tidak masuk ke sungai, sebab bila masih seperti sekarang ini, walaupun di perbaiki saluran irigasi tersebut, lama-lama akan tertutup kembali oleh lumpur.

Kami juga sudah bosan dengan janji janji perusahaan yang sampai saat ini belum di realisasikan, makanya kami mengadukan ke lembaga BPAN,” Pungkasnya.

Untuk mendapat penjelasan dari pihak perusahaan, wartawan MHP menghubungi Humas PT. SBJ H. Endin TB lewat telephon seluller Kamis ( 21/7/2022) dan mengatakan, bahwa pihak perusahaan sudah memberikan ganti rugi kepada para penggarap sawah tersebut untuk masa panen tahun yang lalu. Dan mengaku untuk masa panen di bulan ini belum terealisasikan karena masih dalam proses pengajuan ke pimpinan perusahaan.

“Sebetulnya pihak perusahaan sudah memberikan ganti rugi kepada para penggarap sawah sesuai hasil panen masing-masing. Malah bukan ganti tapi itu itu mah ganti untung yang jumlahnya sampai 26 juta rupiah. Dan memang untuk masa panen bulan ini belum, karena menejemen tengah mengajukan kepada pimpinan, kan menejemen tidak punya keputusan,” jelas H. Endin.

Terkait pengelolaan limbah, memang perusahaan juga tengah memikirkan untuk pembuatan Kolam pengelolaan air limbah tersebut, imbuhnya.

Asep Dedi Mulyadi – MHP

Pos terkait