Warga Masyarakat Kecamatan Gunung tanjung Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat Demo Di Kantor Kecamatan Atas Pemotongan Bantuan BPNT Sebesar Rp.400.000
Media Humas polri.com jbr-Tasikmalaya. Penyaluran BPNT Di Kecamatan Gunung tanjung kabupaten Tasikmalaya propinsi Jawa Barat menuai konplik dengan adanya dugaan pemungutan oleh salah satu oknum E- warung sebesar Rp.400.000.- Sehingga berujung adanya aksi demo di kantor kecamatan gunung tanjung kabupaten Tasikmalaya. Atas nama Forum Pengurus Masyarakat Peduli Bansos (FPMPB), Rabu 02 -03-2022 pukul 09.00 wib yang di ketai Alming.
Tepatnya Desa cinunjang kecamatan gunung tanjung setelah di kompirmasi Warga masyarakat di Dusun 7 Babakan Pari yang kepala Dusunnya An.Rijal dan sebagai petugas E-Warung atas nama Asep Eli. Untuk pembagian sembako( komuditi) sama persis pembagiannya Dengan Desa Tanjung Sari.
Sungguh ironis Untuk warga masyarakat Desa Cinunjang yang berbeda di lokasi Dusun 6 Kampung Sukahurip RT.03 ada yang di kembalikan bantuannya. Bahkan secara tertulis dalam surat,tertuang di dalam tulisan (” Eumung Narima Beas Hayang Oge Duit, Beas mah Ker Loba”) Tidak mau menerima Beras Mau Juga Uang Beras Lagi Banyak, ungkap sumber yang tidak mau di sebutkan namanya.
Hasil komunikasi salah seorang warga masyarakat Desa cinunjang dengan TKSK Kecamatan Gunung tanjung …(red). Tidak boleh ada intervensi dan intimidasi terhadap KPM (Keluarga Penerima manfaat) itu sepenuhnya hak KPM,dan apa bila ada sisa uang yang belum di salurkan tolong berikan kepada yang hak nya,jangan karena belum ada Barang Uang tidak di berikan ungkap sumber yang tidak mau di sebutkan namanya.
Pihak TKSK menerangkan, coba sampaikan pendapatnya kepada TIKOR (tim koordinasi) Agar supaya mengambil langkah yang tepat di lapangan. Persoalannya hingga saat ini yang di atas tidak ada pencerahan yang jelas. Barang kali menjadi bahan rujukan, selaku ketua TIKORnya Pak Sekmat Kecamatan Gunung tanjung, Dan menyampaikan jadwal, kalau jadi, Wakil BupatiTasikmalaya mau mengumpulkan tikor sekabupaten Tasikmalaya tandasnya.
Dengan adanya kejadian tersebut tentu saja menjadi sebuah permasalahan besar, Terutama kepada pihak yang tidak bertanggung jawab yang melakukan pungli (pungutan liar) itu harus di tindak tegas oleh aparat yang berwenang. Agar supaya tidak terulang kembali untuk yang akan datang. Jangan terkesan Hukum tumpul Ke Atas Tajam Ke Bawah.
MHP-Jbr Tasikmalaya. Iwan.gunawan biro Tasikmalaya iis.susilawati