Warga Meminta Mantan Pangulu Bermasalah Tidak Mencalon lagi

Warga Meminta Mantan Pangulu Bermasalah Tidak Mencalon lagi

 

Bacaan Lainnya

Simalungun || Mediahumaspolri.com

 

Sekelompok warga Kabupaten Simalungun berharap agar Mantan Pangulu yang pernah bermasalah dalam pertanggungjawaban Dana Desa selama menjabat, agar tidak mencalonkan diri lagi pada perhelatan Pemilihan Pangulu Nagori (Pilpanag) yang akan berlangsung pada bulan Maret mendatang.

 

Harapan ini pun dianggap sangat beralasan, karena Dana Desa yang dikucurkan dari Pemerintahan Pusat seyogiayanya dapat menunjang kesejahteraan warga Nagori akibat pembangunan infrastruktur Desa.

 

Kabupaten Simalungun akan melangsungkan Pilpanag serentak untuk sebanyak 248 Nagori di 32 Kecamatan pada bulan Maret mendatang dan saat ini telah masuk dalam tahapan pendaftaran Bakal Calon (Bacalon) Pangulu yang akan ‘bertarung’ dalam kontestan pesta rakyat tersebut.

 

Dari 248 Nagori yang akan melangsungkan Pilpanag serentak, didapati masih banyak mantan Pangulu (Kepala Desa) yang kembali mencalonkan diri untuk tetap berusaha duduk di Kursi pemerintahan Nagori yang pernah didudukinya.

 

Pro kontra diantara warga Nagori pun bermunculan terkait Mantan Pangulu yang kembali mencalonkan diri, khususnya terhadap Pangulu yang mengalami masalah dalam pertanggungjawaban alokasi Dana Desa selama dirinya menjabat.

 

Tidak sedikit warga meminta dengan tegas agar Pangulu yang bermasalah dengan pertanggungjawaban Dana Desa atau yang dianggap tidak mampu memajukan Nagorinya agar tidak mencalonkan diri kembali pada perhelatan Pilpanag mendatang.

 

Berdasarkan temuan hasil pemeriksaan atas pengelolaan Dana Desa TA 2021 oleh Inspektorat Simalungun didapati masih banyak Nagori (Pangulu) yang mendapat rekomendasi untuk melakukan pengembalian dana ke rekening Desa maupun khas Negara dikarenakan tidak sesuai dengan pertanggungjawaban.

 

Mirisnya, hingga menjelang akhir 2022 bahkan sampai memasuki tahun 2023 rekomendasi Inspektorat tersebut masih banyak yang belum ditindak lanjuti.

 

Beberapa contoh sebagai bukti bahwa masih adanya Pangulu yang belum melaksanakan rekomendasi Inspektorat untuk melakukan pengembalian yaitu Nagori Bandar Manis dan Nagori Purwodadi kecamatan Pematang Bandar, kabupaten Simalungun.

 

Oleh Inspektorat Pembantu (Irban II) kedua Nagori ini telah direkomendasikan untuk segera melakukan pengembalian ke khas Nagori dan khas negara atas ketidak sesuaian laporan pertanggungjawaban dengan fakta yang ada namun hingga menjelang akhir 2023 Saut Purba (Pangulu Bandar Manis) belum menindak lanjuti hal tersebut.

 

Hal serupa juga dilakukan oleh Haryo Guntoro (Pangulu Purwodadi) saat dikonfirmasi oleh kru media ini, Kamis (12/1/2023) Haryo mengakui belum menyelesaikan rekomendasi Irban II tersebut.

 

Iya bang belum selesai, bertahaplah, ini nanti akan menghadap ke Irban lah bang,” sahut Haryo saat dihubungi melalui sellularnya.

 

Terpisah, Alfretty Butar Butar selaku ketua Irban II membenarkan bahwa dalam temuan dan pemeriksaan pihaknya, masih banyak Nagori yang belum menindak lanjuti rekomendasinya.

 

Hari Hanggara selaku ketua Sumatera Transparansi, menyesalkan jika hingga saat ini masih ada Pangulu yang belum menyelesaikan kewajibannya terkait pertanggungjawaban Dana Desa TA 2021.

 

Ini sudah tahun 2023, adanya ketidaksesuaian dalam pertanggungjawaban itu bukan merupakan kesilapan namun itu jelas kesalahan dan harus dipertanggungjawabkan dan bagi Inspektorat wajar hanya merekomendasikan pengembalian, namun sebenarnya hal itu juga berpotensi ke tindak pidana,” bilang Hari saat dikonfirmasi, Kamis (12/1) siang.

 

Khusus bagi Pangulu yang pertanggungjawaban alokasi Dana Desanya bermasalah, seyogianya tidak usah mencalonkan diri kembali atau ini bisa menjadi catatan khusus bagi warga untuk menentukan pilihannya pada saat Pilpanag,” lanjutnya.

 

Banyak Pangulu saat menjabat ketika ada warga yang hendak mengurus sesuatu berkas selalu dibenturkan dengan pembayaran pajak, jika pajak belum dibayar maka urusan tidak diladeni, kita harap Panitia penerimaan pendaftaran Calon Pangulu, jika ada mantan Pangulu yang mendaftar kembali agar memerintahkan ke Mantan Pangulu tersebut agar menyelesaikan pengembalian uang negara tersebut,” ucap Pria tersebut.

 

Sumatera Transparansi juga meminta agar pihak Inspektorat terbuka dalam memberikan informasi Publik.

 

Inspektorat juga harus terbuka dalam memberikan informasi publik agar warga di Nagori tau apa yang terjadi di Nagorinya dan Pangulunya, hasil temuan tersebut bila perlu dipampangkan di kantor Nagori ataupun kantor Camat,” tegasnya.

 

Pihak kami akan tetap melakukan penelusuran dan meminta kepada Inspektorat agar terbuka dalam memberikan informasi dan semua ini akan kita pelajari karena tidak tertutup kemungkinan kelalaian ini akan kita bawakan ke Pidana,” papar Hari mengakhiri.( TG )

Pos terkait