Tanggamus // Media Humas Polri
Seorang pria 42 tahun berinisial KN, warga Pekon Gunung Meraksa Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus dibekuk Satresnarkoba Polres Tanggamus atas dugaan peredaran Narkotika jenis sabu.
Dari tangan tersangka yang telah 4 kali masuk penjara tersebut, petugas turut mengamankan belasan plastik klip berisi kristal putih dengan berat hampir 3 gram saat penggeledahan di kediamannya Sabtu tanggal 18 Maret 2023, sekira pukul 16.30 WIB.
Plh. Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, Ipda Miko Rival mengatakan, tersangka ditangkap atas informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah yang terletak di Pekon Gunung Meraksa Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus diduga sering adanya peredaran gelap Narkotika.
Kemudian Tim Opsnal Narkoba Polres Tanggamus melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika dan sejumlah alat untuk menggunakan sabu.
“Barang bukti Narkotika tersebut diamankan berada di dalam dompet warna coklat dibungkus kertas rokok. Dompet tersebut disembunyikan di rak sepatu di dinding kamar tepatnya belakang pintu,” kata Ipda Miko mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Minggu 19 Maret 2023.
Sambungnya, barang barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa 15 plastik klip berisi kristal putih dengan berat 2.93 gram, 2 plastik klip bekas pakai, bundle plstik klip kosong, dompet, bungkus rokok Twizz, 2 kertas aluminium foil, 2 korek api, 3 sedotan, 3 sumbu, minyak Tari Bali dan 2 handphone.
Diungkapkan, Ipda Miko, bahwa tersangka telah 4 kali masuk penjara dalam kasus yang sama. Terakhir kali mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang telah diketahui identitasnya di wilayah Kecamatan Pugung, Tanggamus.
“Tersangka resedivis 4 kali masuk penjara dalam kasus yang sama Narkoba. Pengakuannya terakhir mendapatkan sabu dari pugung. Kemudian dipecah menjadi paket Rp200 ribu untuk dijual di wilayah Pulau Panggung,” ungkapnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus dan terhadap tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009.
“Ancaman pidananya minimal 5 tahun maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (Wik/AR)