Warga Sambut Baik Pemasangan Stiker Yang Dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Prapat Janji
ASAHAN || Mediahumaspolri.com Bhabinkamtibmas Polsek Prapat Janji Aiptu S Ginting melakukan penempelan sticker informasi Kepolisian di wilayah Hukum Polsek Prapat Janji Polres Asahan lengkap dengan nomor Handphone untuk mempermudah masyarakat untuk melaporkan kejadian dan gangguan Kamtibmas 1×24 Jam Kamis (17/11/2022) sekira jam 10.10 wib.
Stiker pengaduan dengan nomor Handphone yang tertera di dalamnya apa bila masyarakat yang diharapkan melaporkan ada gangguan Kamtibmas / kriminalitas, Kemacetan / Kecelakaan lalulintas dan bencana alam seperti banjir, tanah longsor dan kebakaran bisa langsung melaporkan nomor yang sudah tertera.
Dalam kegiatannya Bhabinkamtibmas Polsek Prapat Janji menyampaikan himbauan kepada Dusun I Desa Perkebunan Sei silau Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan untuk tidak segan ataupun takut segera melaporkan ke aparat Kepolisian apabila terjadi kerawanan atau permasalahan melalui nomer yang tercantum untuk ditindak lanjuti secepat mungkin sehingga tidak berkembang dan menimbulkan gejolak di masyarakat maupun gangguan Kamtibmas lainnya, kita siap memberikan pelayanan yang terbaik, jelas Bhabinkamtibmas.
Suwarno warga yang menerima stiker, inisiatif yang dilakukan anggota Polsek Prapat Janji dengan menyediakan nomer call centre pengaduan, kita akan memanfaatkan fasilitas layanan ini dengan sebaik – baiknya,”ungkap Suwarno.(Humas)
(Feri-Asahan-red)