Media Humas Polri || Banggai
Seorang pria pelaku penyalahgunaan narkoba asal Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, berhasil diamankan tim opsnal Satnarkoba Polres Banggai.
Pria berinisial BR alias B(33) yang berdomisili di kelurahan Simpong, kecamatan Luwuk selatan berhasil diringkus polisi saat di lokasi kediamannya sabtu malam(16/9/23) Pukul 22:00 wita.
Terjadinya penangkapan terhadap pelaku bermula informasi penyampaian masyarakat, kepada aparat kepolisian yang ditindaklanjuti oleh KBO Satnarkoba Iptu Herman Yoseph.
Tak membutuhkan waktu lama setelah menerima informasi,operasi pun dijalankan dan dipimpin oleh KBO”Herman,setibanya di TKP polisi kemudian melakukan pemantauan disekitar rumah dan melihat target sedang berada di teras rumah.
“Selanjutnya Kata”Kata, Kasat Narkoba Iptu Muhamad Kasim kepada awak media,tim opsnal langsung melakukan penyergapan serta penggeledahan d
Alhasil Polisi menemukan barang bukti di laci lemari pakaian yang sebunyikan pelaku, Ujarnya, Kasim.
Dari hasil penggeledahan barang bukti berupa dua sachet berbentuk kristal bening,yang diduga barang haram jenis Sabu-sabu dilengkapi alat hisap 8 sachet plastik kosong, bersama macis gas dan satu buah unit ponsel.
Dihadapan pihak berwajib,pelaku mengakui lewat interogasi jika barang terlarang itu dipesan dari seorang pria yang merupakan napi lapas, Kabupaten Tojo Una-una.
Setelah rampung pengumpulan alat bukti kuat,Polisi mengamankan pelaku bersama alat bukti guna perkembangan lebih lanjut, sebut Perwira mantan kasat Reskrim Tojo Una-una.
Selanjutnya Ucapan terimakasih yang dilayangkan oleh Kasim atas peran aktifnya masyarakat Kabupaten Luwuk Banggai dalam memerangi peredaran Narkoba, Pungkasnya”. (Arwis)