Media Humas Polri // Lampung Timur
Rahma warga Desa Sumberjo, Kecamatan Way Jepara, memberikan surat kepada Reskrim Polres Lampung Timur, agar melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku judi. Agar polisi terkesan tidak tebang pilih dalam melakukan penangkapan.
Menurut Rahmat, pada 4 November 2024 lalu polisi telah melakukan penggrebekan judi di Desa Labuhanratu Dua, Kecamatan Way Jepara dan menetapkan dua tersangka masing masing JE dan War.
Sementara dua orang tidak ditangkap oleh polisi dari dua orang dimaksud yaitu, Sud penyedia tempat judi dan Hel pelaku judi yang berhasil kabur. Seharusnya polisi bisa menangkap kembali dua orang tersebut.
“Saya adik JE. Saya sengaja Surati pak Kapolres Lampung Timur agar adil melakukan penangkapan, dua di tangkap penyedia tempat judi malah tidak di tangkap”kata Rahmat.
Dengan surat yang di kirim oleh Rahmat untuk Kapolres Lampung Timur, Rahmat berharap polisi menangkap dua orang dimaksud yaitu Hel dan Sud, jangan sampai timbul persepsi dari masyarakat penegakan hukum tidak adil.
Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Lampung Timur IPDA Sunarso yang menerima surat aduan masyarakat tersebut menegaskan akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk menindak lanjuti persoalan perjudian dimaksud.
“Surat kami terima nanti kami konsultasi denhan pimpinan kami, langkah apa kedepan yang akan di perintahkan dari pimpinan”kata Sunarso.(ATS)