Pesawaran // Media humas polri
Ratusan warga Desa Taman Sari Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran akan menggelar aksi masa di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung pada Kamis (25/6/2023) mendatang. Mereka mempertanyakan adanya ratusan hektar tanah perkebunan karet yang dikelola oleh PTPN 7 Wayberulu yang hingga saat ini tidak memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).
Diketahui Ratusan Warga Desa Taman Sari berkumpul di kediaman salah satu tokoh masyarakat setempat pada Jum’at malam (9/6/2023) lalu. Musyawarah tersebut, dihadiri oleh Kades Taman Sari Fabian jaya, Anggota DPRD Pesawaran Supriyadi,ketua Forum Wartawan Kabupaten Pesawaran (FKW-KP) Feri Darmawan, Kordinator Aksi dari Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB), Safrudin Tanjung serta tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya Kepala Desa Taman Sari Fabian jaya menceritakan adanya Ratusan hektar tanah yang dikelola oleh PTPN 7 Wayberulu tidak memiliki sertifikat HGU. Hal tersebut terungkap saat manager PTPN7 meminta kepada kepala desa untuk dibuatkan seporadik,
“Permasalahan ini terungkap ketika saya di undang oleh, Manager PTPN 7 Wayberulu Ir. Soegeng Budi Prasongko, meminta saya untuk dibuat surat Seporandik, saya pikir membeli tanah Masyarakat. Beliau mengatakan seporadik itu untuk membuat HGU. Tentu saja saya terkejut, setahu kita tidak mungkin BUMN perusahaan negara mengelola perkebunannya tampa surat,” katanya.
“Alasannya HGU Habis, saya bilang kalau mau memperpanjang seporadik itu ke BPN, bukan membuat seporadik tanah. Klo mau buat seporadik tanah harus ada alasan. Lalu beliau menjawab tolong pak kades diatur bagaimana caranya seporadik jadi. Itulah awal kenapa PTPN Mau membuat seporadik tanah HGU,” terangnya.
Setelah kejadian itu, lanjut Fabian Jaya, dirinya penasaran kenapa PTPN 7 meminta surat seporadik, untuk itu dia meminta temannya yang ada di BPN untuk mengecek HGU tanah milik PTPN7,
“Kemudian saya meminta rekan yang ada di BPN mengecek, kebetulan di Taman Sari ada 2 bidang dari 4 bidang, yaitu dusun tanjung kemala 2 dengan luas 329 hektar dan umbul langka 229 hektar. HGU nomor 1 yaitu , 1,544 hektar, 3 bidang, Sidototo, Umbul Langka Sampang. Sedangkan Tanjung Kemala 2 tanah persiapan dan belum bersurat,” katanya
“Setelah dicek melalui aplikasi survey tanah kusentuh tanahku ternyata surat yang dimiliki PTPN7 Wayberulu hanya 242 hektar. Lalu saya berkirim surat ke BPN Pesawaran untuk pengukuran ulang,sampai tanggal di tentukan BPN nya hadir,pihak PTPN 7 Wayberulu tidak hadir,” imbuhnya.
Untuk itu, bersama nasyarakat dirinya meminta pengukuran ulang HGU tanah yang di kelola olah PTPN7 Wayberulu,. Bukan tampa alasan, fabian Jaya menduga, berpuluh-puluh tahun para oknum pejabat PTPN7 tidak pernah membayar pajak penghasilan.
“Kenapa kemudian kita menginginkan diukur ulang, kita mau tahu yang mana dan seberapa luas tanah PTPN7 Wayberulu. Ini akan terlihat apakah tanah tersebut ada surat atau tidak. Apakah tanah tersebut membayar pajak apa tidak. Apakah tanah tersebut tanah milik masyarakat,” terangnya.
Menurutnya, segala upaya telah dilakukan bakan dirinya sempat bertemu dengan Mentari Pertanahan dan Agraria Hadi Cahyanto di Jakarta, namun hingga kini janji yang di berikan sang menteri yang akan turun langsung ke Kabupaten Pesawaran hingga sekarang tidak teralisasi.
“Saat itu beliau berjanji akan segara turun ke Pesawaran untuk mengecek. Tapi Alhamdulilah sampai sekarang belum ada kabar, bahkan kami sudah mengirimkan surat berkali-kali namun tidak juga di balas,” tandasnya.
Sementara itu, Kordinator Aksi forum Masyarkat Pesawaran Bersatu, Safrudin Tanjung meminta masyakarat yang akan melaksanakan aksi damai agar tertib dan tidak terprovokasi.
“Yang saya tekankan disini pak mari kita bulatkan tekat kita semangat kita tujuan kita, untuk meminta BPN Provinsi Lampung agar segera melakukan pengukuran tanah yang dikelola oleh PTPN7 Wayberulu,” pungkasnya. (Arifin)