Warga Tulung Balak Tempuh Jalur Hukum Diduga Namanya Disalahgunakan Oleh Warga Tanjung Raja Lampura

Media Humas Polri.com || Lampung Utara

Berdasarkan laporan dan pernyataan dari M. Zainuddin warga Tulung Balak, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara tidak terima dan merasa dirugikan nama dan datanya diduga
disalahgunakan oleh Tomson selaku supplier pakan untuk wilayah Tanjung Raja dan Tulung Balak Kecamatan Tanjung Raja dengan tujuan untuk pengajuan mendapatkan pinjaman modal pakan melalui efishery PT. Multidaya Teknologi Nusantara.

Bacaan Lainnya

Informasi yang didapat oleh media ini, Kamis (17/08/2023) saat diwawancarai di kediaman rumah Kepala Desa Tulung Balak, Kecamatan Tanjung Raja, M. Zainuddin yang juga dalam hal ini didampingi Hendra, Kepala Desa mengungkapkan, “Saya M. Zainuddin umur 33 tahun warga Desa Tulung Balak Kecamatan Tanjung Raja, saya menyampaikan mengenai data-data saya yang disalahgunakan oleh pihak Tomson selaku warga Tanjung Raja, data-data nama saya digunakan untuk pinjaman permodalan pakan tanpa seizin saya, tanpa sepengetahuan saya. Dalam hal ini, saya tidak terima karena saya merasa dirugikan dan juga merasa ditipu karena tidak ada konfirmasi dari pihak yang memakai data-data nama saya. Pihak Tomson maupun dari pihak perusahaan efishery PT. Multidaya Teknologi Nusantara yang mengeluarkan pinjaman itu tidak pernah memberi tahu atau mengkonfirmasi saya, tentunya disini akan saya lanjutkan ke ranah hukum,” ucapnya.

Masih hal senada dikatakannya,
“Harapan saya kedepannya secepatnya karena ini sudah menyalahi aturan dan ini juga kita negara hukum agar untuk ditindaklanjuti oleh pihak penegak hukum karna saya tidak terima sampai saat ini tidak ada konfirmasi atau dari pihak yang menyalahgunakan data nama saya menemui saya dan saya juga disini merasa dibodohi dan sepelekan,” bebernya.

Diakui M. Zainuddin, “Sudah saya temui dan sudah saya tanyakan mengenai hal ini. Ya, pihak PT (perseroan terbatas) juga mengakui dan juga disini plafon nilai yang di acc dan saya tanyakan langsung pihak perusahaan plafon saya itu keluar Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) atas nama saya sendiri, Zainuddin. Tapi data nama saya ini dipakai sama Pak Tomson tanpa sepengetahuan saya dan tanpa seizin saya dan pihak perusahaan yang saya temui itu saya tanyakan dengan pimpinan cabang yang ada di Bukit Kemuning dengan bapak Hafis selaku pimpinan efishery PT. Multidaya Teknologi Nusantara. Dalam hal ini saya minta pihak Tomson bisa mempertanggung jawabkan atas perbuatannya sesuai dengan Undang-undang yang berlaku karena Tomson sudah menyalahgunakan nama saya yang saya tidak mengetahuinya,” tutupnya. (Tata)

Pos terkait