Wartawan Saat Meliput Kegiatan Kunjungan Kapolda Kalbar Kemelawi Dilarang Dan usir Ajudan Kapolres Melawi Saat Meliput
Media Humas Polri || Kalimantan barat
Saat Kunjungan Kerja Kapolda Irjen.Pol Drs.Suryanbodo Asmoro,MM ke jajaran Polres Melawi, sangat disayangkan beberapa Awak Media dilarang dan diusir saat hendak melakukan peliputan gambar pada saat pertemuan di Aula Tribrata Polres Melawi.
Kedatangan Kapolda dan rombongan disambut oleh Kapolres Melawi Sigit Elyanto Nurhanjanto,S.I.K dan Bupati Melawi Dadi Sunarya UY serta Wakil Bupati Melawi Drs. Klusein beserta, Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Melawi Hendegi Januardi Uspa Yursa, S.IP., juga tampak hadir dalam kunjungan tersebut.
Kamis, (17/10/2022). Siang
Namun dalam kunjungan tersebut sangat di sayangkan bagi rekan-rekan Awak Media dilarang serta di usir ketika hendak masuk ke ruangan Aula Tribrata saat Awak Media ingin mendukomentasikan kegiatan momen kunjungan bapak Kapolda Kalbar tersebut sangat tertutup. Ini ada apa ??
“Jon Salah satu Wartawan Humaspolri.com merasa kecewa saat ingin masuk mengambil gambar dalam ruangan, lalu dilarang dan di tarik tangan oleh Oknum Ajudan Kapolres Melawi Aipda Ade dengan ucapan nya ” Bang Jon Silahkan Keluar tidak boleh meliput di dalam lalu saya memnjawab, Ini kunjungan Pak kopolda ke Melawi saya ingin meliput, lalu di jawab Oknum Ajudan Kapolres Ade, “Ini kegiatan Internal, silahkan bang jon keluar”, Ucapnya
Saat di komfirmasi Oknum Anggota SPRIPIM Polda Kalbar Andiet mempertanyakan hal tersebut Spripim Polda Kalbar Andiet menjawab “Ngak bisa bang ini kegiatan Internal” Ucap Spripim Polda Kalbar.
Hal ini sangat di sayangkan, tidak mengindahkan bahwa himbauan Kadiv Humas mabes polri Irjen Dedi Prasetyo yang pernah supaya jajaran Polri harus paham bahwa teman-teman Jurnalis bekerja sudah diatur undang-undang oleh konstitusi, supaya semua rekan-rekan anggota Polri mampu bersinergi bersama Awak Media. Jangan ada tindakan Intervensi justru harus melindungi rekan-rekan media dalam melakukan tugasnya Dan apabila ada intervensi kepada kita akan tindak tegas,
Kami selaku Rekan-rekan Jurnalis Kabupaten Melawi yang hadir rasa kecewa dan di batasi dalam melakukan tugas dan fungsi kami dalam mencari sebuah informasi
Berdasarkan Undang-undang keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008.
Joni Julianto