Warung Jual Miras Tanpa Izin Di Kelumpang Barat Ditertibkan Pemilik Diamankan

Media Humas Polri // Kotabaru

Polsek Kelumpang Barat Polres Kotabaru, dipimpin oleh Kanit Samapta Bripka Rully Apriandy, melaksanakan “Operasi Sikat Intan Tahun 2024” pada Jum’at (10/5/2024) malam.

Bacaan Lainnya

Dalam operasi tersebut, terjadi penertiban terhadap pelanggaran Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 1 Tahun 2018 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Desa Magalau Hulu, Kecamatan Kelumpang Barat, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan.

Pada pukul 22.30 WITA, anggota polisi mendapati warung yang menjual minuman beralkohol tanpa izin di Desa Magalau Hulu.

Petugas menemukan 3 botol anggur merah merk orang tua dan 1 botol anggur putih merk orang tua di warung milik M. Humaidi.

Pemilik warung tidak dapat menunjukkan izin penjualan minuman keras tersebut. Akibatnya, ia beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kelumpang Barat untuk proses lebih lanjut.

Kapolres Kotabaru AKBP Dr. Tri Suhartanto, SH.MH.M.Si melalui Kapolsek Kelumpang Barat Iptu Hendri Ade menjelaskan bahwa saat ini Polres Kotabaru dan Jajaran tengah menggelar operasi “SIKAT INTAN – 2024” dengan sasaran penyakit masyarakat (Pekat). ( Nanang )

Pos terkait