KEDIRI mediahumaspolri.com / Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sudah menyelesaikan pemasangan patok di tanah yang terdampak tol Kediri-Kertosono. Pemerintah meminta masyarakat mewaspadai praktik percaloan tanah yang mungkin muncul. Yakni, dengan tidak melepaskan tanahnya jika ada iming-iming dari orang lain yang menyatakan ingin membeli.
Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kediri Irwan Candra Wahyu Purnama mengungkapkan, kemungkinan aksi dari para calo tanah itu sudah diantisipasi oleh Pemkab Kediri. “Transaksi tanah di sana (tanah yang sudah dipasang patok tol, Red) akan dianggap ilegal oleh camat,” kata Irwan.
Dia menjelaskan sejak tahun lalu aktivitas jual beli tanah di area terdampak tol juga dibatasi. Kontrol berada di tingkat kecamatan. Dengan cara demikian, diharapkan masyarakat tidak menjadi korban para calo tanah.
Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Kediri Dodi Purwanto juga meminta masyarakat mewaspadai praktik percaloan tanah. “Kami minta masyarakat terdampak tol menunggu dulu (appraisal tanah, Red). Semua pasti akan dikomunikasikan,” jelas pria asal Desa Wonoasri, Grogol itu.
Lebih jauh Dodi meminta pihak desa juga membentengi warganya. Sehingga, tidak terjadi permainan jual beli tanah secara ilegal yang merugikan warga. Dalam beberapa kasus, menurut Dodi calo tanah mengiming-imingi untuk membeli tanah dengan harga tinggi. Kenyataannya, warga rentan menjadi korban penipuan atau penggelapan tanah.
Misalnya, warga yang diiming-imingi dengan harga tanah yang tinggi biasanya bersedia menyerahkan sertifikat mereka. Tetapi, sertifikat tersebut lantas tidak dikembalikan kepada pemilik tanah. “Sampai saat ini saya belum menerima laporan praktik percaloan tanah. Tapi, kalau memang ada harus segera dilaporkan kepada yang berwajib,” pesan politisi dari PDI Perjuangan ini.
Dodi berharap sosialisasi terkait rencana pengadaan tanah bisa segera dilakukan. Sehingga, tidak ada warga yang menjadi korban calo tanah. Sebaliknya, mereka mengikuti tahapan pembebasan tanah yang dilakukan pemerintah. Meski, hingga akhir Oktober ini masih belum dilakukan appraisal atau penaksiran harga tanah.
Terpisah, Kepala Desa Bakalan Supriono menjelaskan, dirinya sudah memberi sosialisasi kepada warga terkait rencana pengadaan tanah tol. Termasuk menunggu tahapan appraisal. “Saya minta menunggu informasi resmi dari pemerintah agar tidak ada yang menjadi korban calo atau broker tanah,” jelas Supriono.
Seperti diberitakan, PPK Pengadaan Tanah Tol Kementerian PUPR sudah memasang patok tol di lima desa terdampak di Kabupaten Kediri. Mulai Desa Bakalan, Kecamatan Grogol, serta empat desa di Kecamatan Banyakan. Mulai Desa Sendang, Ngablak, Banyakan, dan Maron.
Dari lima desa tersebut, sedikitnya ada 322 bidang tanah yang terdampak. Luasnya mencapai 38,79 hektare. Ratusan bidang tanah itulah yang selama seminggu terakhir dipasang patok oleh Kementerian PUPR.
Data hasil pematokan akan segera diserahkan ke Pemprov Jatim sebagai salah satu syarat penetapan lokasi (penlok) tol. Meski tahun ini sudah melakukan pemasangan patok, pembebasan lahan diperkirakan baru akan dilakukan tahun depan. (ang)